Menyerahkan laporan atau pemberitahuan sesuai format yang telah ditentukan (CK-4C).
CK-4C wajib diserahkan oleh pengusaha pabrik hasil tembakau kepada kepala kantor yang mengawasi:
a. Paling lambat tanggal 3 untuk periode pembuatan barang kena cukai hasil tembakau dari tanggal 15 sampai dengan akhir bulan sebelumnya;
b. Paling lambat pada tanggal 17 untuk periode pembuatan barang kena cukai hasil tembakau dari tanggal 1 sampai dengan tanggal 14 pada bulan yang sama
c. dalam hal tanggal 3 dan tanggal 17 merupakan hari libur, kewajiban penyerahan dilakukan pada hari kerja berikutnya.
Pengusaha mengisi dengan lengkap dan benar dokumen CK-4C, kemudian mengajukan ke KPPBC beserta lampirannya rangkap 2
Pelaksana menerima, meneliti CK-4C,dan :
- dalam hal penyerahan CK-4C tidak mengalami keterlambatan, membukukan, dan memberikan tanda terima kepada pengusaha.
- dalam hal penyerahan CK-4C mengalami keterlambatan, membuat konsep nota dinas kepada Kepala Kantor untuk pengenaan sanksi administrasi yang ditandatangani Kepala Seksi PKC.
Kasubsi Hanggar Pabean dan Cukai meneliti dan memaraf konsep nota dinas, kemudian menyerahkan kepada Kepala Seksi PKC.
Kepala Seksi PKC meneliti dan menandatangani nota dinas, kemudian menyerahkan kepada Kepala Kantor.
Kepala Kantor meneliti dan mendisposisikan nota dinas kepada Kepala Seksi Perbendaharan.
Kepala Seksi Perbendaharaan menerbitkan STCK-1 setelah menerima nota dinas.
1. Sejak diterimanya CK-4C sampai dengan penelitian dokumen CK-4C paling lama 15 menit.
2. Sejak diterimanya CK-4C sampai dengan pemberian tanda terima penerimaan dokumen paling
lama 1 jam untuk yang tidak mengalami keterlambatan penyampaian atau CK-4C Nihil.
3. Pemberian tanda terima penerimaan dokumen paling lama 1 hari kerja
Tidak dipungut biaya
STCK-1
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.