Penerimaan Jaminan dalam rangka Kegiatan Kepabeanan (CUSTOMS BOND)

  1. Surat Permohonan Penyerahan Jaminan.
  2. Dokumen sumber dan pelengkap kegiatan kepabeanan.
  3. Customs Bond.

  1. Pengguna Jasa mengajukan permohonan mempertaruhkan Jaminan disertai dokumen pelengkap alasan mempertaruhkan jaminan
  2. Kepala KPPBC menerima dan mendisposisi kepada Kasi Perbendaharaan
  3. Kasi Perbendaharaan menerima dan mendisposisikan kepada Kasubsi Administrasi Manifes, Penerimaan, dan Jaminan
  4. Kasubsi Administrasi Manifes, Penerimaan, dan Jaminan menerima dan mendisposisikan kepada Pelaksana / Pemeriksa pada Kasubsi Administrasi Manifes, Penerimaan, dan Jaminan
  5. Pelaksana pada Subsi Administrasi Manifes, Penerimaan, dan Jaminan menerima dan meneliti disposisi, surat permohonan dan dokumen pendukungnya, merujuk pada ketentuan / peraturan yang berlaku
  6. Dalam hal memenuhi persyaratan atau dokumen lengkap, Pelaksana pada Subsi Administrasi Manifes, Penerimaan, dan Jaminan menyiapkan untuk menerbitkan Tanda Terima Sementara Jaminan. Apabila tidak memenuhi syarat, membuat konsep penolakan/permintaan dokumen tambahan.
  7. Kepala Subsi Administrasi Manifes, Penerimaan, dan Jaminan meneliti dan memaraf konsep surat dan menyampai kepada Kepala Seksi Perbendaharaan.
  8. Kepala Seksi Perbendaharaan meneliti dan menandatangani konsep surat penolakan/permintaan dokumen tambahan
  9. Dalam hal pengguna jasa melengkapi kekurangan dokumen, pelaksana pada Subsi Administrasi Manifes, Penerimaan, dan Jaminan meneliti kembali dokumen permohonan. Dalam hal importir tidak melengkapi maka permohonan tidak dapat diproses lebih lanjut Pelaksana pada Subsi Administrasi Manifes, Penerimaan, dan Jaminan melakukan konfirmasi kepada pihak penjamin jaminan. Konfimrasi dapat dilakukan dengan dua cara: 1. Secara Lisan dengan langsung menghubungi pihak Perusahaan Asuransi Penerbit Jaminan dan dituangkan dalam tanda terima sementara jaminan. 2. Secara Tertulis dengan Surat Konfirmasi Jaminan. Pihak Penjamin memberikan jawaban terhadap konfirmasi tersebut: - Dalam hal jaminan dinyatakan valid maka dilanjutkan dengan proses perekaman dan pencetakan Bukti Penerimaan Jaminan (BPJ) -Dalam hal Jaminan dinyatakan tidak valid maka dokumen akan dikembalian ke pemohon.
  10. Pelaksana / Pemeriksa pada Subsi Administrasi Manifes, Penerimaan, dan Jaminan membuat : a. Merekam data penyerahan jaminan pada aplikasi impor b. Mencetak Konsep BPJ
  11. Kasubsi Administrasi Manifes, Penerimaan, dan Jaminan menerima, meneliti, dan memparaf konsep bila konsep disetujui, kemudian menyampaikan kepada Kepala Seksi Perbendaharaan
  12. Kasi Perbendaharaan menerima, meneliti, dan bila konsep disetujui menandatangani dan mengembalikan kepada Kasubsi Administrasi Manifes, Penerimaan, dan Jaminan untuk mengadministrasikan Jaminan dan mendistribusikan BPJ
  13. Kasubsi Administrasi Manifes, Penerimaan, dan Jaminan menerima BPJ yang telah ditandatangani Kasi Perbendaharaan dan menyerahkan pada pelaksana
  14. Pelaksana Subsi Administrasi Manifes, Penerimaan, dan Jaminan menerima BPJ yang telah ditandatangani dari Kasubsi Administrasi Manifes, Penerimaan, dan Jaminan untuk diadministrasikan dan didistribusikan
  15. Pengguna jasa menerima BPJ.

paling lama 1 (satu) hari sejak diterimanya konfirmasi dari Penjamin (surety) sampai dengan diterbitkannya Bukti Penerimaan Jaminan.

Tidak dipungut biaya

Bukti Penerimaan Jaminan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerimaan Jaminan dalam rangka Kegiatan Kepabeanan (CUSTOMS BOND)"