Sebelum mengajukan permohonan memiliki NPPBKCpengusaha TPE terlebih dahulu harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada kepala kantor yang mengawasi untuk dilakukan pemeriksaan lokasi, bangunan, atau tempat usaha.
Permohonan pemeriksaan lokasi, bangunan, atau tempat usaha, paling sedikit harus dilampiri dengan:
a. salinan/fotokopi SIUP-MB;
b. salinan/fotokopi izin usaha industri atau tanda daftar industri, kecuali untuk penyalur dan pengusaha TPE;
c. gambar denah lokasi, bangunan, atau tempat usaha;
d. salinan/fotokopi IMB; dan
e. salinan/fotokopi izin yang diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat berdasarkan
undang-undang mengenai gangguan.
Lokasi, bangunan, atau tempat usaha untuk TPE harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. dilarang berhubungan langsung dengan bangunan, halaman, atau tempat-tempat lain yang bukan bagian tempat penjualan eceran yang dimintakan izin, kecuali yang berada di kawasan perdagangan, hotel, atau tempat hiburan;
b. berbatasan langsung dan dapat dimasuki dari jalan umum, kecuali yang berada di kawasan industri, kawasan perdagangan, dan hotel atau tempat hiburan;
c. memiliki jarak lebih dari 100 (seratus) meter dengan tempat ibadah umum, sekolah, atau rumah sakit, kecuali tempat ibadah umum yang disediakan oleh pengusaha hotel, restoran, atau tempat hiburan;
d. memiliki persil, bangunan, ruangan, tempat, dan pekarangan yang termasuk bagian dari TPE; dan
e. memiliki bangunan, ruangan, dan tempat yang digunakan untuk menimbun MMEA.
Atas permohonan yang diajukan sebagaimana dimaksud pada nomor (1) dan nomor (2), dilakukan wawancara terhadap pemohon dalam rangka memeriksa kebenaran:
a. data pemohon sebagai penanggung jawab; dan
b. data dalam lampiran permohonan.
Atas wawancara sebagaimana dimaksud pada nomor (4) dibuatkan Berita Acara Wawancara oleh pejabat bea dan cukai.
Setelah dilakukan wawancara sebagaimana dimaksud pada nomor (4), pejabat bea dan cukai melakukan pemeriksaan lokasi, bangunan, atau tempat usaha.
Atas hasil Pemeriksaan Lokasi, Bangunan, atau Tempat Usaha sebagaimana dimaksud pada nomor (6), pejabat bea dan cukai membuat Berita Acara Pemeriksaan yang disertai gambar denah lokasi, bangunan, atau tempat usaha dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak surat permohonan diterima.
Berita Acara Pemeriksaan dan gambar denah sebagaimana dimaksud pada nomor (7) harus memuat secara rinci:
a. persil, bangunan, ruangan, tempat, dan pekarangan yang termasuk bagian dari TPE;
b. batas-batas TPE; dan
c. luas TPE.
Berita Acara Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada nomor (8) digunakan sebagai persyaratan untuk memperoleh NPPBKC dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal Berita Acara Pemeriksaan.
Pengusaha mengajukan permohonan tertulis NPPBKC pengusaha pabrik hasil tembakau (PMCK-6) beserta dengan dokumen pelengkapnya
Kepala KPPBC menerima dan mendisposisikan kepada Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis
Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis meneliti dan mendisposisikan kepada Kasubsi Hanggar Pabean dan Cukai
Kasubsi Hanggar Pabean dan Cukai meneliti dan mendisposisikan kepada Pelaksana pada Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis
Pelaksana pada Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis melakukan penelitian lebih lanjut
- Dalam hal terdapat kekurangan persyaratan, Pelaksana pada Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis membuat Konsep surat pemberitahuan kekurangan persyaratan untuk kemudian diserahkan kepada Kasubsi Hanggar Pabean dan Cukai, beserta PMCK-6 beserta lampirannnya untuk dikembalikan kepada pemohon.
- Dalam hal persyaratan telah lengkap, Pelaksana pada Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis membuat Konsep Nota Pendapat dan Konsep Surat Keputusan Pemberian NPPBKC atau Surat Penolakan untuk kemudian diserahkan kepada Kasubsi Hanggar Pabean dan Cukai
Kasubsi Hanggar Pabean dan Cukai meneliti dan memaraf kemudian menyerahkan kepada Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis
Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis meneliti dan memaraf kemudian menyerahkan kepada Kepala KPPBC
Kepala KPBC meneliti dan menandatangani Surat Pemberitahuan Kekurangan Persyaratan kemudian memerintahkan Pelaksana pada Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis untuk diarsip dan didistribusikan
Pelaksana pada Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis mengarsip dan mendistribusikan Surat Pemberitahuan Kekurangan Persyaratan kepada Pengusaha
Pengusaha menerima Surat Pemberitahuan Kekurangan Persyaratan
Kasubsi Hanggar Pabean dan Cukai meneliti dan memaraf kemudian menyerahkan kepada Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis
Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis meneliti, dan menandatangani Nota Pendapat serta memaraf Konsep keputusan pemberian NPPBKC atau surat penolakan.
Kepala KPBC meneliti dan menandatangani Surat Keputusan Pemberian NPPBKC (beserta Blangko NPPBKC) atau Surat Penolakan.
Pelaksana pada Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis menerima,mengarsip, dan mendistribusikan Surat Keputusan Pemberian NPPBKC (beserta Blangko NPPBKC) atau Surat Penolakan
Pengusaha menerima Surat Surat Keputusan Pemberian NPPBKC (beserta Blangko NPPBKC) atau Surat Penolakan
Direktur Cukai dan Kepala Kanwil menerima salinan Keputusan dan NPPBKC (beserta Blangko NPPBKC)atau Surat Penolakan
paling lama adalah 10 hari kerja sejak sejak surat permohonan diterima dengan lengkap.
Tidak dipungut biaya
NPPBKC
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.