Permohonan Penyediaan Pita Cukai (P3C) Izin Dirjen Hasil Tembakau Secara Elektronik

  1. P3C HT hanya dapat diajukan oleh Pengusaha Pabrik atau Importir HT dalam hal : a. telah memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dan NPPBKC tersebut tidak dalam keadaan dibekukan; b. tidak memiliki utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, dan/atau sanksi administrasi berupa denda yang belum dibayar sampai dengan tanggal jatuh tempo; c. telah melunasi biaya pengganti penyediaan pita cukai dalam waktu yang ditetapkan; dan/atau d. tidak adanya dugaan melakukan pelanggaran pidana di bidang cukai berdasarkan rekomendasi dari salah satu unit kerja di lingkungan DJBC.
  2. Selain persyaratan tersebut pada Butir 1, juga ditambahkan ketentuan harus memiliki Surat Keputusan Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau yang masih berlaku.
  3. Jenis Pita Cukai yang diajukan pada P3C HT Tambahan Izin Direktur Jenderal, sama dengan Jenis Pita Cukai yang sudah diajukan pada P3C HT Awal dan P3C HT Tambahan untuk periode yang sama.
  4. Pengajuan P3C HT Tambahan Izin Direktur Jenderal hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) periode persediaan untuk setiap Jenis Pita Cukai.
  5. Jumlah pita cukai yang diajukan oleh Pengusaha dalam P3C HT Tambahan Izin Direktur Jenderal, sesuai dengan kebutuhan dengan memperhatikan batasan produksi golongan Pengusaha Pabrik.
  6. P3C HT Tambahan Izin Direktur Jenderal dapat diajukan setelah P3C HT Tambahan dan paling lambat sampai dengan tanggal 25 (dua puluh lima) pada bulan pengajuan CK-1, kecuali dalam hal: a. untuk kebutuhan pita cukai bulan Januari; atau b. terdapat kebijakan di bidang tarif cukai atau HJE.
  7. Kepala Kantor melakukan penelitian atas P3C HT Tambahan Izin Direktur Jenderal beserta surat yang menyebutkan alasan pengajuan, dengan memeriksa sekurang-kurangnya: a. eksistensi perusahaan terkait persyaratan perizinan yang meliputi denah pabrik hasil tembakau dan alamat lokasi pabrik hasil tembakau; dan b. kapasitas produksi, jumlah alat produksi, dan jumlah karyawan.
  8. Dikecualikan dari penelitian sebagaimana dimaksud pada butir 7, bagi Pengusaha yang berisiko rendah berdasarkan profil Pengusaha.
  9. Atas penelitian sebagaimana dimaksud pada butir 5, Kepala Kantor membuat laporan hasil penelitian.
  10. Kepala Kantor membuat surat rekomendasi dengan mempertimbangkan: a. hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada butir 7 ; b. sisa persediaan pita cukai yang belum direalisasikan dengan CK- 1, dalam hal penyediaan pita c. data rata-rata CK-1 per bulan dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir untuk setiap Jenis Pita Cukai.
  11. Surat rekomendasi sekurang-kurangnya berisi: a. hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada butir 7; dan b. pendapat Kepala Kantor.
  12. P3C HT Tambahan Izin Direktur Jenderal dan surat rekomendasi Kepala Kantor disampaikan ke Kantor Pusat paling lambat pada hari kerja berikutnya setelah surat rekomendasi selesai dibuat.
  13. Atas P3C HT Tambahan Izin Direktur Jenderal , Direktur Jenderal dapat: a. mengabulkan seluruhnya atau sebagian; atau b. menolak.
  14. Dalam hal jumlah pita cukai yang dapat diajukan dengan P3C HT Tambahan Izin Direktur Jenderal kurang dari 10 (sepuluh) lembar, maka jumlah pengajuan pita cukai dalam P3C HT Tambahan Izin Direktur Jenderal adalah 10 (sepuluh) lembar.
  15. Pembulatan jumlah pita cukai yang diajukan dengan P3C HT Tambahan Izin Direktur Jenderal dilakukan dengan cara membulatkan jumlah ke bawah dan dalam kelipatan 10 (sepuluh).

  1. Pengusaha mengisi dengan lengkap dan mengajukan P3C HT Tambahan Izin Direktur Jenderal rangkap dua kepada Pejabat Penerima Dokumen pada Seksi Perbendaharaan di Kantor Bea dan Cukai.
  2. Pejabat Penerima Dokumen pada Seksi Perbendaharaan menerima dan meneliti kelengkapan pengisian P3C dari Pengusaha. - Dalam hal lengkap Pejabat Penerima Dokumen pada Seksi Perbendaharaan merekam data P3C di Sistem Aplikasi Cukai. - Dalam hal tidak lengkap Pejabat Penerima Dokumen pada Seksi Perbendaharaan mengembalikan hard copy P3C kepada Pengusaha dengan Nota Penolakan.
  3. Pejabat Penerima Dokumen pada Seksi Perbendaharaan merekam data P3C di Sistem Aplikasi Cukai dan membandingkan pengisian hard copy P3C dengan data P3C yang telah direkam. Sistem Aplikasi Cukai akan meneliti dan memberi respon menerima atau menolak data P3C. - Dalam hal berkas permohonan tidak diterima, Sistem Aplikasi mengirimkan respon penolakan. - Dalam hal berkas permohonan diterima, Sistem Aplikasi Cukai mengirimkan respon tanda terima.
  4. Pejabat Penerima Dokumen pada Seksi Perbendaharaan membuat konsep Nota Penolakan kemudian menyampaikan kepada Kepala Subseksi Administrasi Manifes, Penerimaan dan Jaminan.
  5. Kepala Subseksi Administrasi Manifes, Penerimaan dan Jaminan meneliti dan memaraf konsep Nota Penolakan kemudian menyampaikan kepada Kepala Seksi Perbendaharaan.
  6. Kepala Seksi Perbendaharaan menandatangani Nota Penolakan kemudian memerintahkan Pelaksana pada Subseksi Administrasi Manifes, Penerimaan dan Jaminan untuk mengarsip dan mendistribusikan kepada Pengusaha.
  7. Pelaksana pada Subseksi Administrasi Manifes, Penerimaan dan Jaminan menerima, mengarsip, dan menyerahkan Nota Penolakan dan Dokumen P3C.
  8. Pengusaha menerima Nota Penolakan dan P3C.
  9. Pelaksana pada Subseksi Administrasi Manifes, Penerimaan dan Jaminan mencetak dan menandatangani tanda terima kemudian menyerahkan tanda terima P3C kepada Pengusaha.
  10. Pengusaha menerima dan mencocokkan data P3C dengan data yang tertera pada tanda terima. - Dalam hal tidak sesuai, Pengusaha mengajukan pembatalan P3C. - Dalam hal sesuai, Pengusaha menandatangani tanda terima dan menyerahkan kembali kepada Pelaksana pada Subseksi Administrasi Manifes, Penerimaan dan Jaminan.
  11. Pelaksana ada Subseksi Administrasi Manifes, Penerimaan dan Jaminan menerima dan meneliti tanda terima. - Dalam hal, Pengusaha tergolong dalam Pengusaha yang berisiko rendah berdasarkan profil Pengusaha, Pelaksana pada Subseksi Administrasi Manifes, Penerimaan dan Jaminan membuat konsep Surat Rekomendasi. - Dalam hal Pengusaha tergolong dalam Pengusaha yang berisiko tinggi berdasarkan profil Pengusaha kemudian membuat konsep Surat Tugas penelitian lapangan, kemudian mengajukan kepada Kepala Subseksi Administrasi Manifes, Penerimaan dan Jaminan.
  12. Kepala Subseksi Administrasi Manifes, Penerimaan dan Jaminan meneliti dan memaraf konsep Surat Tugas Penelitian Lapangan kemudian mengajukan kepada Kepala Seksi Perbendaharaan.
  13. Kepala Seksi Perbendaharaan meneliti dan memaraf konsep Surat Tugas Penelitian Lapangan kemudian mengajukan kepada Kepala KPPBC.
  14. Kepala KPPBC meneliti dan menandatangani Surat Tugas Penelitian Lapangan.
  15. Tim Pemeriksa menerima Surat Tugas, melakukan pemeriksaan fisik/lapangan.
  16. Tim Pemeriksa menuangkan hasil pemeriksaan ke dalam laporan hasil penelitian.
  17. Pelaksana pada Subseksi Administrasi Manifes, Penerimaan dan Jaminan menerima dan membuat konsep surat rekomendasi yang antara lain berisi: a. hasil penelitian lapangan; b. sisa persediaan pita cukai yang belum direalisasikan dengan CK-1, dalam hal penyediaan pita cukainya dilakukan di Kantor; c. data rata-rata CK-1 bulan dalam kurun per waktu 6 (enam) bulan terakhir untuk setiap Jenis Pita Cukai.
  18. Kepala Subseksi Administrasi Manifes, Penerimaan dan Jaminan meneliti dan memaraf konsep Surat Rekomendasi kemudian mengajukan kepadaKepala Seksi Perbendaharaan.
  19. Kepala Seksi Perbendaharaan meneliti dan memaraf konsep Surat Rekomendasi kemudian mengajukan kepada Kepala KPPBC.
  20. Kepala KPPBC meneliti dan menandatangani Surat Rekomendasi, kemudian memerintahkan Pelaksana pada Subseksi Administrasi Manifes, Penerimaan dan Jaminan untuk mengarsip dan mengirimkan kepada Direktur Cukai.
  21. Pelaksana pada Subseksi Administrasi Manifes, Penerimaan dan Jaminan menerima, mengarsip, dan mengirimkan Surat Rekomendasi kepada Direktur Cukai.
  22. Direktur Cukai menerima Surat Rekomendasi.

paling lama 30 (tiga puluh) menit sejak P3C HT Awal diterima dengan lengkap.

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Penyediaan Pita Cukai (P3C) Izin Dirjen Hasil Tembakau Secara Elektronik"