Permohonan Penyediaan Pita Cukai (P3C) Awal Hasil Tembakau Secara Elektronik

  1. P3C HT hanya dapat diajukan oleh Pengusaha Pabrik atau Importir HT dalam hal : a. telah memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dan NPPBKC tersebut tidak dalam keadaan dibekukan; b. tidak memiliki utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, dan/atau sanksi administrasi berupa denda yang belum dibayar sampai dengan tanggal jatuh tempo; c. telah melunasi biaya pengganti penyediaan pita cukai dalam waktu yang ditetapkan; dan/atau d. Tidak adanya dugaan melakukan pelanggaran pidana di bidang cukai berdasarkan rekomendasi dari salah satu unit kerja di lingkungan DJBC.
  2. Selain persyaratan tersebut pada Butir 1, juga ditambahkan ketentuan harus memiliki Surat Keputusan Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau yang masih berlaku.
  3. Pengusaha dapat mengajukan permohonan penyediaan pita cukai mulai tanggal 1 (satu) sampai dengan tanggal 10 (sepuluh) untuk kebutuhan 1 (satu) bulan berikutnya dengan menggunakan P3C HT Awal kepada Kepala Kantor.
  4. Dikecualikan dari batas waktu P3C HT Awal tersebut, dapat diberikan dalam hal: a. Pengusaha baru mendapatkan NPPBKC; b. Pengusaha mengalami kenaikan golongan; c. Pengusaha dengan NPPBKC yang telah aktif kembali setelah pembekuannya dicabut; d. untuk kebutuhan pita cukai bulan Januari; atau e. terdapat kebijakan di bidang tarif cukai atau HJE.
  5. Jumlah pita cukai yang diajukan oleh Pengusaha pada P3C HT Awal untuk setiap Jenis Pita Cukai : a. paling banyak 100% (seratus persen) dari rata-rata per bulan jumlah pita cukai yang dipesan dengan CK-1 dalam kurun waktu tiga bulan terakhir sebelum P3C HT Awal, dengan memperhatikan batasan produksi golongan Pengusaha Pabrik; atau b. dalam hal data rata-rata per bulan jumlah yang dipesan dengan CK-1 dalam kurun waktu tiga bulan terakhir sebelum P3C HT Awal untuk jenis pita cukai yang diajukan tidak tersedia, jumlah pita cukai yang dapat diajukan sesuai kebutuhan per bulan dengan memperhatikan batasan produksi golongan Pengusaha Pabrik.
  6. Dalam hal jumlah pita cukai yang dapat diajukan dengan P3C HT Awal kurang dari 10 (sepuluh) lembar, maka jumlah pengajuan pita cukai dalam P3C HT Awal adalah 10 (sepuluh) lembar.
  7. Pembulatan jumlah pita cukai yang diajukan dengan P3C HT Awal dilakukan dengan cara membulatkan jumlah ke bawah dan dalam kelipatan 10 (sepuluh).

  1. Pengusaha mengisi dengan lengkap dan mengajukan P3C HT Awal rangkap dua kepada Pejabat Penerima Dokumen pada Seksi Perbendaharaan di Kantor Bea dan Cukai.
  2. - Pejabat Penerima Dokumen pada Seksi Perbendaharaan menerima dan meneliti kelengkapan pengisian P3C dari Pengusaha. - Dalam hal lengkap Pejabat Penerima Dokumen pada Seksi Perbendaharaan merekam data P3C di Sistem Aplikasi Cukai. - Dalam hal tidak lengkap Pejabat Penerima Dokumen pada Seksi Perbendaharaan mengembalikan hard copy P3C kepada Pengusaha
  3. - Pejabat Penerima Dokumen pada Seksi Perbendaharaan merekam data P3C di Sistem Aplikasi Cukai dan membandingkan pengisian hard copy P3C dengan data P3C yang telah direkam. - Sistem Aplikasi Cukai akan meneliti dan memberi respon menerima atau menolak data P3C. - Dalam hal berkas permohonan tidak diterima, Sistem Aplikasi mengirimkan respon penolakan. - Dalam hal berkas permohonan diterima, Sistem Aplikasi Cukai mengirimkan respon tanda terima.
  4. Pejabat Penerima Dokumen pada Seksi Perbendaharaan membuat konsep Nota Penolakan kemudian menyampaikan kepada Kepala Subseksi Administrasi Manifes, Penerimaan dan Jaminan.
  5. Kepala Subseksi Administrasi Manifes, Penerimaan dan Jaminan meneliti dan memaraf konsep Nota Penolakan kemudian menyampaikan kepada Kepala Seksi Perbendaharaan.
  6. Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai menandatangani Nota Penolakan kemudian memerintahkan Pelaksana pada Subseksi Administrasi Manifes, Penerimaan dan Jaminan untuk mengarsip dan mendistribusikan kepada Pengusaha.
  7. Pelaksana pada Subseksi Administrasi Manifes, Penerimaan dan Jaminan menerima, mengarsip, dan menyerahkan Nota Penolakan dan Dokumen P3C.
  8. Pengusaha menerima Nota Penolakan dan P3C.
  9. Pelaksana pada Subseksi Administrasi Manifes, Penerimaan dan Jaminan mencetak dan menandatangani tanda terima kemudian menyerahkan tanda terima P3C kepada Pengusaha.
  10. - Pengusaha menerima dan mencocokkan data P3C dengan data yang tertera pada tanda terima. - Dalam hal tidak sesuai, Pengusaha mengajukan pembatalan P3C. - Dalam hal sesuai, Pengusaha menandatangani tanda terima dan menyerahkan kembali kepada Pelaksana pada Subseksi Administrasi Manifes, Penerimaan dan Jaminan.
  11. - Pelaksana pada Subseksi Administrasi Manifes, Penerimaan dan Jaminan menerima tanda terima P3C dari Pengusaha dan merekam hasil tanda terima tersebut pada SAC-S, kemudian memberikan penomoran P3C sesuai dengan nomor yang diberikan SAC-S. - Pelaksana mencetak dan menyerahkan P3C lembar pertama dan lembar kedua kepada Kepala Seksi Perbendaharaan untuk ditandatangani.
  12. Kepala Seksi Perbendaharaan menerima dan menandatangani P3C kemudian memerintahkan Pelaksana pada Subseksi Administrasi Manifes, Penerimaan dan Jaminan untuk mengarsip dan menyerahkan kepada Pengusaha.
  13. Pelaksana pada Subseksi Administrasi Manifes, Penerimaan dan Jaminan menerima, mengarsip P3C, kemudian menyerahkan P3C kepada Pengusaha.
  14. Pengusaha menerima P3C.

paling lama 30 (tiga puluh) menit sejak P3C HT Awal diterima dengan lengkap.

Tidak dipungut biaya

P3C HT

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Penyediaan Pita Cukai (P3C) Awal Hasil Tembakau Secara Elektronik"