Permohonan Penetapan Tarif Cukai HT Merek Baru

  1. Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau diberikan dalam hal : a. pengusaha telah memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dan NPPBKC tersebut tidak dalam keadaan dibekukan atau dicabut; b. merek hasil tembakau yang diajukan telah dilakukan pengujian terhadap kadar Tar dan Nikotin (dibuktikan dengan Laporan Hasil Uji Laboratorium yang telah ditunjuk berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 62/MPP/KEP/2/2004 tentang Pedoman Cara Uji Kandungan Nikotin dan Tar Rokok); c. merek hasil tembakau yang diajukan tidak memiliki kesamaan nama, baik tulisan maupun pengucapan, atau kemiripan dengan merek/desain kemasan hasil tembakau lainnya sehingga tidak mudah untuk membedakannya, yang telah terlebih dahulu dimiliki oleh Pengusaha Pabrik HT lainnya dan tercatat pada administrasi DJBC; dan d. merek hasil tembakau yang diajukan tidak memiliki kesamaan pada pokoknya atau pada keseluruhannya dengan merek/desain hasil tembakau milik orang lain yang telah terlebih dahulu didaftarkan dan telah mendapat hak merek dari instansi yang berwenang.
  2. Pengajuan Permohonan Tarif Cukai Hasil Tembakau merek baru dibuat rangkap 3 (tiga), masing-masing dilampiri dengan (kecuali permohonan tarif cukai hasil tembakau untuk uji lab dan bahan baku): a. contoh Etiket dan Kemasan penjualan eceran hasil tembakau; b. daftar merek hasil tembakau yang dimiliki dan masih berlaku; c. surat pernyataan diatas materai yang cukup bahwa merek/desain kemasan yang dimohon penetapan tarif cukainya tidak memiliki kesamaan pada pokoknya atau pada keseluruhannya dengan merek/desain kemasan yang telah dimiliki atau dipergunakan oleh Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau importir lainnya. d. surat pernyataan di atas materai yang cukup bahwa: 1) Merek yang dimohonkan penetapan tarif cukainya tidak memiliki kesamaan tulisan atau pelafalan dengan merek hasil tembakau lainnya yang telah terlebih dahulu dimiliki oleh Pengusaha Pabrik atau Importir lainnya dan tercatat pada administrasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; 2) Desain Kemasan yang dimohonkan penetapan tarif cukainya tidak menyerupai Desain Kemasan yang telah dimiliki atau dipergunakan oleh Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir lainnya; dan 3) Telah memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan termasuk di dalamnya pencantuman peringatan kesehatan dan informasi kesehatan.

  1. Pengusaha mengajukan permohonan penetapan tarif cukai hasil tembakau dengan lengkap dan benar sesuai format yang telah ditentukan kepada Kepala KPPBC melalui Penerima Dokumen (Pendok).
  2. Kepala Kantor menerima dan mendisposisikan kepada Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai
  3. Kepala Seksi menerima dan mendisposisikan kepada Kasubsi Hanggar Pabean dan Cukai.
  4. Kasubsi Hanggar Pabean dan Cukai menerima dan mendisposisi kepada Pelaksana Pemeriksa
  5. Pelaksana Pemeriksa meneliti berkas: - apabila permohonan tidak memenuhi persyaratan, maka Pelaksana Pemeriksa membuat konsep nota dinas dan konsep surat penolakan. - apabila permohonan memenuhi persyaratan, maka Pelaksana Pemeriksa membuat konsep nota dinas dan konsep keputusan.
  6. Kasubsi Hanggar meneliti dan memaraf konsep nota dinas dan konsep surat penolakan/keputusan.
  7. Kepala Seksi PKC meneliti, menandatangani nota dinas, dan memaraf konsep surat penolakan/keputusan.
  8. Kepala KPPBC menandatangani konsep surat penolakan/ keputusan dan menugaskan pelaksana untuk menyampaikan kepada Pengusaha.

paling lama 10 (sepuluh) hari sejak permohonan diterima dengan lengkap dan benar.

Tidak dipungut biaya

Surat Penolakan/Keputusan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store