Pemesanan Pita Cukai Hasil Tembakau (CK-1) Secara Elektronik

  1. Ketika mengajukan permohonan, Pengusaha Pabrik/Importir HT : a. NPPBKC tidak dalam keadaan dibekukan; b. Keputusan penetapan tarif cukai atas merek yang diajukan pada CK-1 masih berlaku. c. Tidak memiliki hutang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai dan/atau sanksi administrasi berupa denda yang belum dibayar sampai dengan tanggal jatuh tempo; d. Telah melunasi biaya pengganti penyediaan pita cukai dalam waktu yang ditetapkan; e. Tidak adanya dugaan melakukan pelanggaran pidana dibidang cukai berdasarkan rekomendasi dari salah satu unit kerja dilingkungan DJBC.
  2. Pengusaha pabrik hasil tembakau harus mengajukan pemesanan pita cukai secara lengkap dan benar dengan dokumen CK-1.
  3. Sistem Aplikasi yang digunakan dalam pelayanan Pemesanan Pita Cukai adalah Sistem Aplikasi Cukai Sentralisasi (SAC-S)

  1. Pelaksana Pada Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis menerima CK-1 (Tunai) dari pengusaha kemudian memeriksa kelengkapan pengisian CK-1, dalam hal lengkap dan benar merekam data CK-1 (Tunai) di SAC-S. dalam hal tidak lengkap membuat konsep nota penolakan dan diserahkan kepada Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis untuk ditandatangani. Dalam hal terdapat pengembalian cukai yang dikompensasikan dan/atau PPN (CK-2), (CK-3), maka diajukan terlebih dahulu ke Kasubsi Administrasi Penagihan dan Pengembalian pada Seksi Perbendaharaan untuk diteliti terlebih dahulu.
  2. Kepala Subseksi Administrasi Penagihan dan Pengembalian pada Seksi Perbendaharaan meneliti CK-1 dan/atau (CK-2), (CK-3): a. dalam hal memenuhi persyaratan, membubuhkan paraf pada dokumen CK-1 dan menyerahkan kepada pengusaha untuk disampaikan kepada Pelaksana Pada Seksi Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis, b. dalam hal tidak memenuhi persyaratan, mengembalikan kepada pengusaha.
  3. Kasubsi Hanggar Pabean dan Cukai melakukan validasi data-data CK-1 yang telah direkam, memberikan nomor atas CK-1, kemudian menyerahkan kepada Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis.
  4. Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis meneliti dan menandatangani CK-1 dan menugaskan Pelaksana Pada Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis untuk menyerahkan kepada Pengusaha.
  5. Pengusaha menerima CK-1 kemudian menyerahkan kepada Pelaksana Pada Seksi Perbendaharaan untuk mendapatkan kode billing.
  6. Pelaksana pada Seksi Perbendaharaan menerima CK-1 (Tunai) kemudian mencetak kode billing dan menyerahkan kode billing kepada Pengusaha.
  7. Pengusaha menerima kode billing dan melakukan pembayaran cukai dan pungutan negara lainnya melalui Bank Persepsi/Pos Persepsi, kemudian menyerahkan BPN kepada Pelaksana pada Seksi Perbendaharaan
  8. Pelaksana pada Seksi perbendaharaan menerima BPN dari Pengusaha kemudian menyerahkan kepada Kasubsi Administrasi Manifes, Penerimaan, dan Jaminan.
  9. Kasubsi Administrasi Manifes, Penerimaan, dan Jaminan meneliti dan memaraf dokumen CK-1 (Tunai) kemudian menyerahkan kepada Kasi Perbendaharaan.
  10. Kepala Seksi Perbendaharan meneliti dan menandatangani CK-1 (T) pada halaman 2 carik 1 kemudian diserahkan kembali kepada Pelaksana pada Seksi Perbendaharaan.
  11. Pelaksana pada seksi perbendaharaan: a. Dalam hal pengambilan di Kantor Pusat, menyerahkan CK-1 dan kode billing kepada Pengusaha; b. Dalam hal pengambilan di KPPBC, menerima CK-1 (K) yang telah ditandatangani Kasi Perbendaharaan, membuka menu pengambilan pita cukai pada SAC, mencetak tanda terima Pita Cukai, menyiapkan Pita Cukai, dan menyerahkan Pita Cukai serta kode billing dan CK-1 lembar ketiga kepada Pengusaha.
  12. Pengusaha menerima pita cukai dan kode billing mencocokkan jenis dan jumlah pita cukai yang diterima dengan data yang tertera dalam CK-1 dan tanda terima pita cukai, lalu menandatangani CK-1 halaman kedua pada carik II dan tanda terima pita cukai sebagai bukti telah menerima pita cukai dengan lengkap dan benar, kemudian menyerahkan kepada pelaksana pada Seksi Perbendaharaan.

Jangka waktu penyelesaian : a. paling lama 1 (satu) jam sejak CK-1 Tunai diterima lengkap sampai dengan kode billing diserahkan kepada pengusaha b. paling lama 1 (satu) jam sejak BPN diterima dari Pengusaha sampai dengan Pita Cukai diserahkan atau CK-1 (untuk pengembalian pita cukai di Kantor Pusat) atau Nota Pembatalan kepada Pengusaha.

Tidak dipungut biaya

CK-1, Kode Billing, Tanda Terima Pita Cukai, dan Pita Cukai

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemesanan Pita Cukai Hasil Tembakau (CK-1) Secara Elektronik"