Penyampaian Pemberitahuan Pabean dalam rangka Pengangkutan (BC 1.1) Inward Manifest

  1. Dokumen pemberitahuan Inward Manifest dibuat secara rinci dalam pos-pos serta dikelompokkan secara terpisah dengan pengelompokan sebagai berikut : a. Barang impor yang kewajiban pabeannya diselesaikan di Kantor Pabean setempat; b. Barang impor yang akan diangkut lanjut; c. Barang impor yang akan diangkut terus; d. Barang ekspor yang dibongkar kemudian diangkut lanjut; e. Barang ekspor yang akan diangkut terus; f. Barang asal Daerah Pabean yang diangkut dari satu kawasan ke kawasan pabean lainnya melalui luar daerah pabean. Pos-pos tersebut dibuat berdasarkan Bill of Lading/seaway Bill atau Airway Bill.
  2. Ketentuan penyerahan Inward Manifest adalah: - Dalam hal dilakukan pembongkaran barang: a. paling lambat pada saat sebelum melakukan pembongkaran barang; atau b. dalam hal pembongkaran tidak segera dilakukan, paling lambat 24 (dua puluh empat) jam sejak kedatangan untuk sarana pengangkut melalui laut dan paling lambat 8 (delapan) jam sejak kedatangan; - Dalam hal tidak melakukan kegiatan pembongkaran barang, tetapi akan melakukan kegiatan pemuatan barang : a. paling lambat pada saat sebelum melakukan pemuatan barang; atau b. dalam hal pemuatan tidak segera dilakukan, paling lambat 24 (dua puluh empat) jam sejak kedatangan untuk sarana pengangkut melalui laut dan 8 (delapan) paling lambat jam sejak kedatangan untuk sarana pengangkut melalui udara;
  3. Bahwa selain kewajiban inward manifest, paling lama pada saat kedatangan sarana pengangkut, pengangkut wajib menyerahkan Pemberitahuan dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris kepada Pejabat di Kantor Pabean berupa: a. Daftar penumpang dan/atau awak sarana pengangkut; b. Daftar bekal kapal; c. Stowage plan; d. Daftar senjata api; dan e. Daftar obat-obatan termasuk narkotika yang digunakan untuk kepentingan pengobatan.
  4. Inward Manifest yang telah diterima dan mendapat nomor pendaftaran di Kantor Pabean merupakan Pemberitahuan Pabean BC 1.1 dan berlaku sebagai persetujuan pembongkaran barang.

  1. Pengangkut menyerahkan dokumen Inward Manifest (BC 1.1) sebanyak 3 rangkap kepada Kepala Seksi Perbendaharaan melalui Pelaksana Perbendaharan
  2. Pelaksana menerima dan meneliti kelengkapan dokumen Inward Manifest - dalam hal lengkap, menyerahkan kepada Kepala Subseksi Administrasi Manisfest, Penerimaan, dan Jaminan; - dalam hal tidak lengkap, dikembalikan kepada Pengangkut untuk dilengkapi atau diperbaiki.
  3. Kepala Subseksi Administrasi Manisfest, Penerimaan, dan Jaminan meneliti, menomori, dan memaraf Inward Manifest dan menyerahkan kepada Kepala Seksi Perbendaharaan untuk ditandatangani
  4. Kepala Seksi Perbendaharaan menandatangani dan menyerahkan kepada Pelaksana Perbendaharaan untuk ditatausahakan dan didistribusikan kepada Pengangkut, Seksi Penindakan dan Penyidikan (P2), dan Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis (PKCDT).

Waktu pelayanan hingga terbit tanda terima 15 menit sejak dokumen diterima lengkap dan benar.

Tidak dipungut biaya

Inward Manifest

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyampaian Pemberitahuan Pabean dalam rangka Pengangkutan (BC 1.1) Inward Manifest"