Membawa Surat Keterangan Lahir dari Kelurahan setempat
Membawa Fotocopy E-KTP/Suket Saksi Kelahiran
Membawa Surat Nikah/Akta Nikah yang sudah dilegalisir KUA/Catatan Sipil
Membawa Surat Keterangan Lahir dari Rumah Sakit/Bidan/Dokter
Datanglah dengan membawa Persyaratan Permohonan Penerbitan Akta Kelahiran dan Surat Pengantar RT/RW ke Keluarahan/Desa setempat.
Pemohon Mengambil nomor antrian
Pemohon menunggu dipanggil petugas
pemohon menyerahkan berkas kepetugas
petugas memproses pelayanan akta online kelahiran untuk ditandatangani
petugas membawa berkas lengkap pelayanan akta kelahiran online untuk diproses kedinas pencatatan sipil
Permohonan legitimasi Surat Pengantar Akta Kelahiran harus sudah selesai di proses dalam jangka waktu paling lama 15 menit kerja diterima permohonan yang telah lengkap dan memenuhi semua persyaratan
1. Tidak ada biaya (bila kelahiran anak baru)
2. Ada Biaya Rp.50.000 (Bila kelahiran sudah melewati jangka waktu 60 Hari)
Surat Pengantar Akta Kelahiran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.