Surat Pengantar Akta Kelahiran

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW Setempat
  2. Membawa Fotocopy E-KTP/Suket kedua orang tua
  3. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga
  4. Membawa Surat Keterangan Lahir dari Kelurahan setempat
  5. Membawa Fotocopy E-KTP/Suket Saksi Kelahiran
  6. Membawa Surat Nikah/Akta Nikah yang sudah dilegalisir KUA/Catatan Sipil
  7. Membawa Surat Keterangan Lahir dari Rumah Sakit/Bidan/Dokter

  1. Datanglah dengan membawa Persyaratan Permohonan Penerbitan Akta Kelahiran dan Surat Pengantar RT/RW ke Keluarahan/Desa setempat.
  2. Pemohon Mengambil nomor antrian
  3. Pemohon menunggu dipanggil petugas
  4. pemohon menyerahkan berkas kepetugas
  5. petugas memproses pelayanan akta online kelahiran untuk ditandatangani
  6. petugas membawa berkas lengkap pelayanan akta kelahiran online untuk diproses kedinas pencatatan sipil

Permohonan legitimasi Surat Pengantar Akta Kelahiran harus sudah selesai di proses dalam jangka waktu paling lama 15 menit kerja diterima permohonan yang telah lengkap dan memenuhi semua persyaratan

1. Tidak ada biaya (bila kelahiran anak baru)
2. Ada Biaya Rp.50.000 (Bila kelahiran sudah melewati jangka waktu 60 Hari)

Surat Pengantar Akta Kelahiran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Akta Kelahiran"