Permohonan Informasi Publik

  1. 1. Masyarakat
  2. 2. Fotokopi KTP Pemohon atau fotokopi akte pendirian lembaga publik/ ormas bagi pemohon atas nama

  1. Pemohon datang Bagian Humas dan Protokol UGM atau mengisi formulir daring yang ada di aspirasi.ugm.ac.id.
  2. Jika disetujui, PPID memberikan informasi tertulis kepada pemohon informasi.
  3. Jila tidak disetujui, PPID mengirimkan balasan permohonan dengan alasan tidak disetujuinya permohonan tersebut.

Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada di bawah penguasaannya atau tidak, PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja.

Pelayanan Permohonan Informasi Publik tidak dikenakan tarif pelayanan. Biaya DIkenakan apabila memerlukan penggadaan dokumen atau pengiriman berkas yang memerlukan biaya untuk pengirimannya

Informasi Publik

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara   tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)UGM Bagian Humas dan Protokol UGM, Gedung Pusat UGM,
Lantai 1 Sayap Selatan Bulaksumur, Yogyakarta.
 
2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:
Telepon : +62 274 6491936
Email    : humas@ugm.ac.id 
Laman  : aspirasi.ugm.ac.id
 
3. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:
SMS      : 1708
Laman         : lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Informasi Publik"