Permohonan Pengantar SKCK

  1. Membawa Surat Pengantar Rt/Rw Setempat
  2. membawa Fotocopy KTP Pemohon
  3. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga
  4. Membawa Fotocopy Akta Kelahiran

  1. Datanglah dengan membawa Persyaratan Membuat SKCK dan Surat Pengantar RT/RW ke Keluarahan/Desa setempat.
  2. Pemohon Mengambil Nomor Antrian
  3. Pemohon Menunggu Dipanggil Petugas
  4. Pemohon Menyerahkan Berkas
  5. Petugas Memproses Pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan untuk ditandatangani
  6. Pemohon Menerima Surat Keterangan SKCK Untuk Diproses Ke Polsek

Permohonan legitimasi SKCK harus sudah selesai di proses dalam jangka waktu paling lama 15 menit kerja diterima permohonan yang telah lengkap dan memenuhi semua persyaratan

Tidak dipungut biaya

Permohonan Pengantar SKCK

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pengantar SKCK"