Permohonan Pengantar Nikah

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW Setempat
  2. Membawa Fotocopy KTP Pemohon
  3. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga
  4. Membawa Fotocopy KTP Orang Tua
  5. Membawa Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah diatas Materai 6000
  6. Membawa Fotocopy Ijazah/Akta kelahiran

  1. Datanglah dengan membawa Persyaratan Pengantar untuk menikah dan Surat Pengantar RT/RW ke Keluarahan/Desa setempat.
  2. Pemohon Mengambil Nomor Antrian
  3. Pemohon Menunggu dipanggil petugas
  4. Pemohon Menyerahkan Berkas ke petugas
  5. Petugas memproses pelayanan surat keterangan untuk menikah untuk ditandatangani
  6. Pemohon menerima surat keterangan untuk menikah , untuk mendaftar dan proses ke KUA

Permohonan legitimasi Surat Pengantar Nikah harus sudah selesai di proses dalam jangka waktu paling lama 15 menit kerja diterima permohonan yang telah lengkap dan memenuhi semua persyaratan

Tidak dipungut biaya

Permohonan Pengantar Nikah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pengantar Nikah"