Permohonan Ijin Rame Rame

  1. Membawa surat Pengantar Rt/Rw Setempat
  2. Membawa Fotocopy EKTP/Suket Pemohon
  3. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga

  1. Datanglah dengan membawa Persyaratan Surat Permohonan Ijin Rame Rame dan Surat Pengantar RT/RW ke Keluarahan/Desa setempat.
  2. Pemohon Mengambil Nomor Antrian
  3. Pemohon Menunggu Dipanggil Petugas
  4. Pemohon Menyerahkan berkas Ke Petugas
  5. Petugas memproses pelayanan Surat Pengantar Ijin Keramaian dan untuk ditandatangani
  6. Pemohon menerima Surat pengantar Ijin Keramaian untuk di proses Ke Polsek

Permohonan legitimasi Surat Pengantar Ijin Rame Rame harus sudah selesai di proses dalam jangka waktu paling lama 15 menit kerja diterima permohonan yang telah lengkap dan memenuhi semua persyaratan

Tidak dipungut biaya

Permohonan Surat Ijin Rame Rame

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Ijin Rame Rame"