Permohonan Surat Pengantar Akta Kematian

  1. Membawa Surat Pengantar Rt/Rw Setempat
  2. Membawa Fotocopy KTP/EKTP Asli yang meninggal
  3. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga Yang meninggal
  4. Membawa Surat Kematian Dari Rumah Sakit/Puskesmas (jika meninggal di Rs/Puskesmas)

  1. Datanglah dengan membawaPersyaratan Permohonan membuat surat Kematian dan Surat Pengantar RT/RW ke Keluarahan/Desa setempat.
  2. Pemohon Mengambil nomor antrian
  3. Pemohon menunggu dipanggil oleh petugas kelurahan
  4. Pemohon menyerahkan berkas kepetugas kelurahan
  5. petugas memproses pelayanan surat kematian dan untuk ditandatangani
  6. Pemohon menerima surat kematian untuk di proses ke dinas kependudukan dan pencatatan sipil

Permohonan legitimasi Surat Pengantar Kematian harus sudah selesai di proses dalam jangka waktu paling lama 15 menit kerja diterima permohonan yang telah lengkap dan memenuhi semua persyaratan

Tidak dipungut biaya

Permohonan Surat Pengantar Akta Kematian

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Surat Pengantar Akta Kematian"