Instalasi Farmasi

  1. 1. Apoteker / Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) menerima resep, buat nama atau paraf penerima resep. 2. Tulis jam terima resep. 3. Apoteker / Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) memberikan nomor antrian obat. 4. Apoteker / Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) melakukan verifikasi telaah resep pada bagian depan resep meliputi: a. Tulisan jelas b. Benar nama pasien c. Benar nama obat d. Benar dosis e. Benar rute pemberian 5. Selanjutnya Apoteker / Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) melakukan telaah resep pada bagian belakang resep meliputi: - Kejelasan tulisan resep - Persyaratan administrasi resep : a. Nama Dokter penulis resep b. Tanggal resep c. Nama pasien d. Jenis kelamin pasien e. Nomor Rekam Medis dan Tanggal lahir atau salah satunya f. Umur pasien g. Berat badan pasien untuk pasien anak-anak h. Wajib tanda tangan dan No.SIP dokter apabila diresepkan obat-obat golongan narkotika/psikotropika dan obat-obat high alert i. Ruangan / unit asal resep - Persyaratan farmasetik meliputi : a. Nama obat b. Bentuk dan kekuatan sediaan c. Dosis dan jumlah obat d. Aturan dan cara penggunaan e. Untuk racikan cara pembuatan atau bentuk sediaan yang dikehendaki 6. Lakukan konfirmasi apabila terdapat kekurangan pada penulisan resep 7. Paraf atau tulis nama pada kolom untuk petugas yang mengerjakan resep 8. Paraf atau tulis nama pada kolom untuk petugas yang mengerjakan racikan 9. Paraf oleh apoteker untuk perhitungan dosis racikan 10. Apoteker / Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) menyerahkan obat dan memberikan informasi obat 11. Paraf oleh petugas yang menyerahkan resep 12. Paraf oleh petugas yang memberikan informasi obat 13. Tulis jam penyerahan resep

- obat jadi 30 menit
- obat racikan < 60 menit

1. Umum :  
  1. Sesuai  Peraturan Bupati Bangka Tengah No. 49 Tahun 2015
  2. Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten bangka tengah No. 6 Tahun 2015
2. JKN    :   Permenkes  No. 59 Th 2014

-- Melangsungkan pelayanan farmasi yang optimal baik dalam keadaan biasa maupun dalam keadaaan gawat darurat, sesuai dengan keadaan pasien maupun fasilitas yang tersedia - Menyelenggarakan kegiatan pelayanan profesional berdasarkan prosedur kefarmasian dan etik profesi - Melaksanakan KIE (Komunikasi, Informasi, Edukasi) mengenai obat - Menjalankan pengawasan obat berdasarkan aturan-aturan yang berlaku - Melakukan dan memberi pelayanan bermutu

Email         : rsudbangkatengah@yahoo.com
Telp           : 0853 8388 4511
Website    : rsudbangkatengah.webly.com
Kotak saran
Petugas Informasi dan Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Farmasi"