Permohonan Surat Pengantar Penerbitan/Mutasi PBB

  1. Membawa Pengantar Rt/Rw Setempat
  2. Membawa Fotocopy KTP Pemohon
  3. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga
  4. Membawa Fotocopy Surat Akta Jual-beli/Hibah/Sertifikat
  5. Membawa SPPT lama/dasar SPPT

  1. Datanglah dengan membawa Persyaratan Permohonan Pengantar Surat Penerbitan/Mutasi PBB dan Surat Pengantar RT/RW ke Keluarahan/Desa setempat.
  2. Pemohon Mengambil Nomor antrian
  3. Pemohon Menunggu dipanggil Oleh Petugas Kelurahan
  4. Pemohon Menyerahkan Berkas Persyaratan Permohonan Pengantar Surat Penerbitan/Mutasi PBB
  5. Petugas memproses Pelayanan Permohonan Pengantar Surat Penerbitan/Mutasi PBB
  6. Pemohon menerima Surat permohonan Pengantar penerbitan/Mutasi PBB untuk diproses ke dinas PBB kota tangerang

Permohonan legitimasi Permohonan Surat Pengantar Penerbitan/Mutasi PBB harus sudah selesai di proses dalam jangka waktu paling lama 15 menit kerja diterima permohonan yang telah lengkap dan memenuhi semua persyaratan

Tidak dipungut biaya

Permohonan Surat Pengantar Penerbitan/Mutasi PBB

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Surat Pengantar Penerbitan/Mutasi PBB"