Permohonan Surat Pengantar Pindah

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW Setempat
  2. Membawa KTP Pemohon Pindah (Asli)
  3. Membawa KTP/Fotocopy Akta Kelahiran Anak ( Jika Memiliki anak )
  4. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga

  1. Datanglah dengan membawa Persyaratan Pindah dan Surat Pengantar RT/RW ke Keluarahan/Desa setempat.
  2. Pemohon Mengambil Nomor Antrian
  3. Pemohon Menunggu dipanggil oleh petugas kelurahan
  4. Pemohon Menyerahkan Berkas Pindah Kepada Petugas Kelurahan
  5. Petugas memproses Pelayanan Pengantar Pindah untuk ditandatangani
  6. Pemohon Menerima Surat Pengantar Pindah utnuk diproses ke kecamatan

Permohonan legitimasi Surat Pengantar Pindah harus sudah selesai di proses dalam jangka waktu paling lama 15 menit kerja diterima permohonan yang telah lengkap dan memenuhi semua persyaratan

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Pindah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Surat Pengantar Pindah"