Status Kewanergaraan Diluar NKRI

  1. Surat Persetujuan Perubahan Status Kewarganegaraan WNI menjadi WNA dari Negara bersangkutan
  2. Fotocopy Akta Kelahiran
  3. Kutipan Perkawinan bila sudah menikah

  1. Pemohon Membawa Berkas Surat Persetujuan Perubahan Status Kewarganegaraan WNI menjadi WNA dari Negara bersangkutan , melengkapi Fotocopy Akta Kelahiran Pemohon , Kutipan Perkawinan bila sudah menikah
  2. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan. Jangan lupa bawa surat panggilan untuk membuat Perubahan Status Kewarganegaraan WNI dari pemerintah setempat.
  3. Petugas menerima dan meverifikasi berkas Surat Perubahan Status Kewarganegaraan WNI,
  4. Tunggu proses Penerbitan dokumen Perubahan Status Kewarganegaraan WN selama 2 hari kerja dengan membawa tanda bukti pengambilan yang telah di stempel Dinas

1 Hari untuk Menerima Berkas Masuk dan Meneliti Perlengkapan dan Verifikasi Data
1 Hari untuk Finalisasi Verifikasi dan Penerbitan Dokumen Status Kewarnegaraan Diluar NKRI

Gratis

Pencatatan perubahan Status pewarganegaraan

Bilamana ada permasalahan bisa diselesaikan dengan pejabat DISPENDUK PENCAPIL yang membidangi
Jl. Kenari No. 66
(0342) 810548
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Status Kewanergaraan Diluar NKRI"