Pencatatan Kematian Diluar Negeri

  1. Surat Keterangan Kematian dari Negara Setempat
  2. Fotocopy Paspor RI/ identitas orang bersangkutan

  1. Pastikan Kelengkapan Surat Keterangan Kematian Dari Negara yang Ditempati Sudah Lengkap dan Benar dan Dilampiri Pasport RI Orang yang Bersangkutan
  2. Datanglah dengan membawa Surat Keterangan Kematian Dari Negara yang Ditempati Sudah Lengkap dan Benar dan Dilampiri Pasport RI Orang yang Bersangkutan
  3. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan. Jangan lupa bawa surat panggilan untuk membuat Surat Keterangan Kematian di Luar Negeri dari pemerintah setempat.
  4. Petugas akan melayani dan memeriksa dan menverifikasi data Kelengkapan untuk membuat Pencatatan Surat Keterangan Kematian Di Luar Negeri
  5. Persyaratan yang telah di verfiikasi sudah lengkap dan benar , Pemohon dokumen menunggu proses penerbitan Pencatatan Surat Keterangan Kematian di Luar Negeri sekitsr 2 hari kerja dengan membawa bukti pengambilan yang telah di stempel Dinas

1 Hari Memasukkan Data Dokumen dan Diperiksa dan Verifikasi Kelengkapan
1 Hari Finalisasi Verifikasi dan Penerbitan Pencatatan Kematian Diluar Negeri

Gratis

Surat Keterangan Kematian Diluar Negeri

Bilamana ada permasalahan bisa diselesaikan dengan pejabat DISPENDUK PENCAPIL yang membidangi
Jl. Kenari No. 66
(0342) 810548
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Kematian Diluar Negeri"