Pencatatan Pelaporan Perceraian Diluar Negeri

  1. Membawa Bukti Perceraian Perkawinan / Akta Perceraian dari Negara setempat
  2. Membawa Kutipan Akta Perkawinan dari Negara Setempat

  1. pastikan surat Bukti Perceraian Perkawinan / Akta Perceraian, Kutipan Akta Perkawinan dan Paspor / dokumen keimigrasian dari Negeri Setempat sudah lengkap dan benar
  2. Setelah semua kelengkapan berkas sudah dipenuhi dan lengkap, Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan. Jangan lupa bawa surat panggilan
  3. Petugas menerima, meneliti dan memverifikasi kelengkapan dokumen Pengajuan Pelaporan Perceraian Diluar Negeri
  4. Tunggu proses Penerbitan Dokumen Pengajuan Pelaporan Perceraian Diluar Negeri selama 2 Hari Kerja dan dengan membawa tanda bukti pengambilan yang telah di stempel Dinas

1 Hari Memasukkan Data Dokumen dan Diperiksa dan Verifikasi Kelengkapan Pencatatan Pelaporan Perceraian Diluar Negeri
1 Hari Finalisasi Verifikasi dan Penerbitan Pencatatan Pelaporan Perceraian Diluar Negeri

Gratis

Pelaporan Perceraian Luar Negeri

Bilamana ada permasalahan bisa diselesaikan dengan pejabat DISPENDUK PENCAPIL yang membidangi
Jl. Kenari No. 66
(0342) 810548
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Pelaporan Perceraian Diluar Negeri"