Pelaporan Pencatatan Perkawinan Diluar Negeri

  1. Bukti Pencatatan Perkawinan / Akta perkawinan dari Negara setempat
  2. Kutipan Akta Kelahiran
  3. Kartu Keluarga dan KTP Suami istri bagi penduduk indonesia
  4. Pas Photo 4 x6 3 lembar
  5. Paspor /dokumen keimigrasian

  1. pastikan surat Bukti Pencatatan Perkawinan / Akta perkawinan dari Negara setempat, Kutipan Akta Kelahiran, Kartu Keluarga dan KTP Suami istri bagi penduduk indonesia, Pas Photo 4 x6 3 lembar, Paspor / dokumen keimigrasian dari Negeri Setempat sudah lengkap dan benar
  2. Setelah semua kelengkapan berkas sudah dipenuhi dan lengkap, Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan. Jangan lupa bawa surat panggilan
  3. Petugas menerima, meneliti dan memverifikasi kelengkapan dokumen Pengajuan Pelaporan Pencatatan Perkawinan Diluar Negeri
  4. Tunggu proses Penerbitan Dokumen Pelaporan Pencatatan Perkawinan di Luar Negeri selama 2 Hari Kerja dan dengan membawa tanda bukti pengambilan yang telah di stempel Dinas

1 Hari Memasukkan Data Dokumen Pelaporan Pencatatan Perkawinan Diluar Negeri dengan Lengkap dan Benar
1 Hari Finalisasi Verifikasi dan Penerbitan Pelaporan Pencatatan Perkawinan Diluar Negeri

 

Gratis

Surat Keterangan Pelaporan Perkawinan Luar Negeri

Bilamana ada permasalahan bisa diselesaikan dengan pejabat DISPENDUK PENCAPIL yang membidangi
Jl. Kenari No. 66
(0342) 810548
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelaporan Pencatatan Perkawinan Diluar Negeri"