Pencatatan Pelaporan Kelahiran Diluar Negeri

  1. Bukti Pencatatan Kelahiran dari Negara setempat yang dikeluarkan Kedutaan Besar Indonesia ( Pejabat Konsuler )
  2. Fotocopy Paspor RI orang Tua
  3. Fotocopi Kutipan Akta Perkawinan / buku nikah atau Bukti tertulis Perkawinan

  1. pastikan surat Bukti Bukti Pencatatan Kelahiran dari Negara setempat yang dikeluarkan Kedutaan Besar Indonesia ( Pejabat Konsuler ), Fotocopy Paspor RI orang Tua, Fotocopi Kutipan Akta Perkawinan / buku nikah atau Bukti tertulis Perkawinan sudah lengkap dan benar
  2. Setelah semua kelengkapan berkas sudah dipenuhi dan lengkap, Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan. Jangan lupa bawa surat panggilan
  3. Petugas menerima, meneliti dan memverifikasi kelengkapan dokumen Pengajuan Pencatatan Pelaporan Kelahiran Diluar Negeri
  4. Tunggu proses Penerbitan Dokumen Pengajuan Pencatatan Pelaporan Kelahiran Diluar Negeri selama 2 Hari Kerja dan dengan membawa tanda bukti pengambilan yang telah di stempel Dinas

1 Hari Memasukkan Data Dokumen Diperiksa dan Verifikasi Kelengkapan
1 Hari Finalisasi Verifikasi dan Penerbitan Pencatatan Pelaporan Kelahiran Diluar Negeri

Gratis

Surat Keterangan pelaporan Kelahiran Luar Negeri

Bilamana ada permasalahan bisa diselesaikan dengan pejabat DISPENDUK PENCAPIL yang membidangi
Jl. Kenari No. 66
(0342) 810548
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Pelaporan Kelahiran Diluar Negeri"