Kutipan Akta Kematian

  1. Surat Kematian dari Kelurahan Asli
  2. Fotocopy KK
  3. Fotocopy KTP yang Meninggal
  4. Fotocopy KTP Pelapor
  5. Fotocopy KTP Saksi
  6. Bila ada yang meninggal Kepala Keluarga harus mengurus penghapusan KK dulu di bagian Kependudukan.

  1. pastikan surat Surat Kematian dari Kelurahan Asli, Fotocopy KK, Fotocopy KTP yang Meninggal, Fotocopy KTP Pelapor, Fotocopy KTP Saksi, Bila ada yang meninggal Kepala Keluarga harus mengurus penghapusan KK dulu di bagian Kependudukan sudah lengkap dan benar
  2. Setelah semua kelengkapan berkas sudah dipenuhi dan lengkap, Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan. Jangan lupa bawa surat panggilan
  3. Petugas menerima, meneliti dan memverifikasi kelengkapan dokumen Pengajuan Kutipan Akta Kematian
  4. Tunggu proses Penerbitan Dokumen Pengajuan Kutipan Akta Kematian selama 2 Hari Kerja dan dengan membawa tanda bukti pengambilan yang telah di stempel Dinas

1 Hari Memasukkan Data Dokumen Diperiksa dan Verifikasi Kelengkapan
1 Hari Finalisasi Verifikasi dan Penerbitan Kutipan Akta Kematian

Gratis

Kutipan Akta Kematian

Bilamana ada permasalahan bisa diselesaikan dengan pejabat DISPENDUK PENCAPIL yang membidangi
Jl. Kenari No. 66
(0342) 810548
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kutipan Akta Kematian"