Kutipan Perceraian Non Muslim

  1. Salinan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
  2. Fotocopy KTP dan KK, dilegalisir bagi WNI dan Orang Asing izin Tinggal Tetap

  1. pastikan surat Bukti Salinan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, Fotocopy KTP dan KK, dilegalisir bagi WNI dan Orang Asing izin Tinggal Tetap sudah lengkap dan benar
  2. Setelah semua kelengkapan berkas sudah dipenuhi dan lengkap, Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan. Jangan lupa bawa surat panggilan
  3. Petugas menerima, meneliti dan memverifikasi kelengkapan dokumen Pengajuan Kutipan Perceraian Non Muslim
  4. Tunggu proses Penerbitan Dokumen Pengajuan Kutipan Perceraian Non Muslim 2 Hari Kerja dan dengan membawa tanda bukti pengambilan yang telah di stempel Dinas

1 Hari Memasukkan Data Dokumen Diperiksa dan Verifikasi Kelengkapan Pencatatan Perceraian Non Muslim
1 Hari Finalisasi Verifikasi dan Penerbitan Pencatatan Perceraian Non Muslim

Gratis

Kutipan Akta Perceraian

Bilamana ada permasalahan bisa diselesaikan dengan pejabat DISPENDUK PENCAPIL yang membidangi
Jl. Kenari No. 66
(0342) 810548
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kutipan Perceraian Non Muslim"