Kutipan Perkawinan Akta Non Muslim

  1. Surat Pemberkatan Dari Pemuka Agama
  2. Surat Pengantar dari Kelurahan (N4 - N4)
  3. Surat Keterangan Kesehatan dari Dokter bagi Mempelai Pria dan imunisasi TT bagi Calon Mempelai dibawah Usia 21 Tahun
  4. Surat Ijin Orang Tua bagi Calon Mempelai dibawah Usia 21 Tahun
  5. Surat Bukti Ganti Nama dan SKBRI, Bagi WNI Keturunan
  6. Fotocopy Akta Kelahiran Calon Mempelai
  7. Fotocopy KTP dan KK, dilegalisir Kepala Desa / Kelurahan
  8. Fotocopy KTP Dua Orang Saksi
  9. Pas Photo Berdampingan Ukuran 4x6 Sebanyak 8 Lembar (hitam putih)
  10. Bagi Anggota ABRI harus ada Surat Ijin dari Komandan

  1. pastikan surat Bukti Surat Pemberkatan Dari Pemuka Agama, Surat Pengantar dari Kelurahan (N4 - N4), Surat Keterangan Kesehatan dari Dokter bagi Mempelai Pria dan imunisasi TT bagi Calon Mempelai dibawah Usia 21 Tahun, Surat Ijin Orang Tua bagi Calon Mempelai dibawah Usia 21 Tahun, Surat Bukti Ganti Nama dan SKBRI, Bagi WNI Keturunan, Fotocopy Akta Kelahiran Calon Mempelai, Fotocopy KTP dan KK, dilegalisir Kepala Desa / Kelurahan, Fotocopy KTP Dua Orang Saksi, Pas Photo Berdampingan Ukuran 4x6 Sebanyak 8 Lembar (hitam putih), Bagi Anggota ABRI harus ada Surat Ijin dari Komandan, Kutipan Akta Perceraian, Bagi yang Pernah Kawin sudah lengkap dan benar
  2. Setelah semua kelengkapan berkas sudah dipenuhi dan lengkap, Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan. Jangan lupa bawa surat panggilan
  3. Petugas menerima, meneliti dan memverifikasi kelengkapan dokumen Pengajuan Kutipan Perkawinan Akta Non Muslim
  4. Tunggu proses Penerbitan Dokumen Pengajuan Kutipan Perkawinan Akta Non Muslim selama 2 Hari Kerja dan dengan membawa tanda bukti pengambilan yang telah di stempel Dinas

1 Hari Memasukkan Data Dokumen Diperiksa dan Verifikasi Kelengkapan
1 Hari Finalisasi Verifikasi dan Penerbitan Kutipan Perkawinan Akta Non Muslim

Gratis

Kutipan Akta Perkawinan

Bilamana ada permasalahan bisa diselesaikan dengan pejabat DISPENDUK PENCAPIL yang membidangi
Jl. Kenari No. 66
(0342) 810548
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kutipan Perkawinan Akta Non Muslim"