Salinan Penetapan Pengadilan Negeri tentang perubahan nama
Kutipan Akta Kelahiran
Kutipan Akta Perkawinan bagi yang sudah menikah
Fotocopi Kartu Keluarga , KTP Pemohon dilegalisir
pastikan surat Bukti, Salinan Penetapan Pengadilan Negeri tentang perubahan nama, Kutipan Akta Kelahiran, Kutipan Akta Perkawinan bagi yang sudah menikah, Fotocopi Kartu Keluarga, KTP Pemohon dilegalisir sudah lengkap dan benar
Setelah semua kelengkapan berkas sudah dipenuhi dan lengkap, Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan. Jangan lupa bawa surat panggilan
Petugas menerima, meneliti dan memverifikasi kelengkapan dokumen Pengajuan Pencatatan Perubahan Nama
Tunggu proses Penerbitan Dokumen Pengajuan Pencatatan Perubahan Nama selama 2 Hari Kerja dan dengan membawa tanda bukti pengambilan yang telah di stempel Dinas
1 Hari Memasukkan Data Dokumen Diperiksa dan Verifikasi Kelengkapan Pencatatan Perubahan Nama 1 Hari Finalisasi Verifikasi dan Penerbitan Pencatatan Perubahan Nama
Gratis
Pencatatan Perubahan Nama
Bilamana ada permasalahan bisa diselesaikan dengan pejabat DISPENDUK PENCAPIL yang membidangi Jl. Kenari No. 66 (0342) 810548
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.