Pencatatan Perubahan Nama

  1. Salinan Penetapan Pengadilan Negeri tentang perubahan nama
  2. Kutipan Akta Kelahiran
  3. Kutipan Akta Perkawinan bagi yang sudah menikah
  4. Fotocopi Kartu Keluarga , KTP Pemohon dilegalisir

  1. pastikan surat Bukti, Salinan Penetapan Pengadilan Negeri tentang perubahan nama, Kutipan Akta Kelahiran, Kutipan Akta Perkawinan bagi yang sudah menikah, Fotocopi Kartu Keluarga, KTP Pemohon dilegalisir sudah lengkap dan benar
  2. Setelah semua kelengkapan berkas sudah dipenuhi dan lengkap, Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan. Jangan lupa bawa surat panggilan
  3. Petugas menerima, meneliti dan memverifikasi kelengkapan dokumen Pengajuan Pencatatan Perubahan Nama
  4. Tunggu proses Penerbitan Dokumen Pengajuan Pencatatan Perubahan Nama selama 2 Hari Kerja dan dengan membawa tanda bukti pengambilan yang telah di stempel Dinas

1 Hari Memasukkan Data Dokumen Diperiksa dan Verifikasi Kelengkapan Pencatatan Perubahan Nama
1 Hari Finalisasi Verifikasi dan Penerbitan Pencatatan Perubahan Nama

Gratis

Pencatatan Perubahan Nama

Bilamana ada permasalahan bisa diselesaikan dengan pejabat DISPENDUK PENCAPIL yang membidangi
Jl. Kenari No. 66
(0342) 810548
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Perubahan Nama"