Pencatatan Pengangkatan Anak

  1. Surat Pengantar dari RT/RW yang diketahu Lurah / Kades
  2. Kutipan Akta Kelahiran
  3. Kutipan Akta Perkawinan
  4. Fotocopi Kartu Keluarga , KTP Pemohon

  1. pastikan Surat Pengantar dari RT/RW yang diketahui Lurah / Kades , Kutipan Akta Kelahiran, Kutipan Akta Perkawinan , Fotocopi Kartu Keluarga , KTP Pemohon sudah lengkap dan benar
  2. Setelah semua kelengkapan berkas sudah dipenuhi dan lengkap, Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan. Jangan lupa bawa Nomor panggilan
  3. Petugas menerima, meneliti dan memverifikasi kelengkapan dokumen Pengajuan Pencatatan Pengangkatan Anak
  4. Tunggu proses Penerbitan Dokumen Pencatatan Pengangkatan Anak selama 2 Hari Kerja dan dengan membawa tanda bukti pengambilan yang telah di stempel Dinas

1 Hari Memasukkan Data Dokumen Diperiksa dan Verifikasi Kelengkapan Dokumen Persyaratan  Pencatatan Pencatatan Pengangkatan Anak
1 Hari Finalisasi Verifikasi dan Penerbitan Pencatatan Pencatatan Pengangkatan Anak
 

Gratis

Kutipan Akta Pengangkatan Anak

Bilamana ada permasalahan bisa diselesaikan dengan pejabat DISPENDUK PENCAPIL yang membidangi
Jl. Kenari No. 66
(0342) 810548
 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Pengangkatan Anak"