Surat Pengantar dari RT/RW yang diketahu Lurah / Kades
Kutipan Akta Kelahiran
Kutipan Akta Perkawinan
Fotocopi Kartu Keluarga , KTP Pemohon
pastikan Surat Pengantar dari RT/RW yang diketahui Lurah / Kades , Kutipan Akta Kelahiran, Kutipan Akta Perkawinan , Fotocopi Kartu Keluarga , KTP Pemohon sudah lengkap dan benar
Setelah semua kelengkapan berkas sudah dipenuhi dan lengkap, Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan. Jangan lupa bawa Nomor panggilan
Petugas menerima, meneliti dan memverifikasi kelengkapan dokumen Pengajuan Pencatatan Pengangkatan Anak
Tunggu proses Penerbitan Dokumen Pencatatan Pengangkatan Anak selama 2 Hari Kerja dan dengan membawa tanda bukti pengambilan yang telah di stempel Dinas
1 Hari Memasukkan Data Dokumen Diperiksa dan Verifikasi Kelengkapan Dokumen Persyaratan Pencatatan Pencatatan Pengangkatan Anak 1 Hari Finalisasi Verifikasi dan Penerbitan Pencatatan Pencatatan Pengangkatan Anak
Gratis
Kutipan Akta Pengangkatan Anak
Bilamana ada permasalahan bisa diselesaikan dengan pejabat DISPENDUK PENCAPIL yang membidangi Jl. Kenari No. 66 (0342) 810548
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.