Pencatatan Pengesahan Anak

  1. Surat Pengantar dari RT/RW yang diketahu Lurah / Kades
  2. Kutipan Akta Kelahiran
  3. Kutipan Akta Perkawinan
  4. Fotocopi Kartu Keluarga , KTP Pemohon

  1. pastikan surat Surat Pengantar dari RT/RW yang diketahu Lurah / Kades , Kutipan Akta Kelahiran , Kutipan Akta Perkawinan , Fotocopi Kartu Keluarga , KTP Pemohon sudah lengkap dan benar
  2. Setelah semua kelengkapan berkas sudah dipenuhi dan lengkap, Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan. Jangan lupa bawa surat panggilan
  3. Petugas menerima, meneliti dan memverifikasi kelengkapan dokumen Pengajuan Pencatatan Pengesahan Anak
  4. Tunggu proses Penerbitan Dokumen Pencatatan Pengesahan Anak selama 2 Hari Kerja dan dengan membawa tanda bukti pengambilan yang telah di stempel Dinas

1 Hari Memasukkan Data Dokumen Diperiksa dan Verifikasi Kelengkapan Persyaratan Pencatatan Pengesahan Anak
1 Hari Finalisasi Verifikasi dan Penerbitan Pencatatan Pengesahan Anak

Gratis

Kutipan Akta Pengesahan Anak

Bilamana ada permasalahan bisa diselesaikan dengan pejabat DISPENDUK PENCAPIL yang membidangi
Jl. Kenari No. 66
(0342) 810548
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Pengesahan Anak"