Surat Pengantar dari RT/RW yang diketahu Lurah / Kades
Kutipan Akta Kelahiran
Kutipan Akta Perkawinan
Fotocopi Kartu Keluarga , KTP Pemohon
pastikan surat Surat Pengantar dari RT/RW yang diketahu Lurah / Kades , Kutipan Akta Kelahiran ,
Kutipan Akta Perkawinan , Fotocopi Kartu Keluarga , KTP Pemohon sudah lengkap dan benar
Setelah semua kelengkapan berkas sudah dipenuhi dan lengkap, Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan. Jangan lupa bawa surat panggilan
Petugas menerima, meneliti dan memverifikasi kelengkapan dokumen Pengajuan Pencatatan Pengesahan Anak
Tunggu proses Penerbitan Dokumen Pencatatan Pengesahan Anak selama 2 Hari Kerja dan dengan membawa tanda bukti pengambilan yang telah di stempel Dinas
1 Hari Memasukkan Data Dokumen Diperiksa dan Verifikasi Kelengkapan Persyaratan Pencatatan Pengesahan Anak
1 Hari Finalisasi Verifikasi dan Penerbitan Pencatatan Pengesahan Anak
Gratis
Kutipan Akta Pengesahan Anak
Bilamana ada permasalahan bisa diselesaikan dengan pejabat DISPENDUK PENCAPIL yang membidangi Jl. Kenari No. 66 (0342) 810548
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.