Surat Pengantar dari RT/RW yang diketahu Lurah / Kades
Surat Pengakuan Anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung
Kutipan Akta Kelahiran
pastikan Surat Pengantar dari RT/RW yang diketahu Lurah / Kades , Surat Pengakuan Anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung , Kutipan Akta Kelahiran,dan Fotocopi Kartu Keluarga , KTP Ayah Biologis dan KTP Ibu Kandungsudah lengkap dan benar
Setelah semua kelengkapan berkas sudah dipenuhi dan lengkap, Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan. Jangan lupa bawa Nomor panggilan
Petugas menerima, meneliti dan memverifikasi kelengkapan dokumen Pengajuan Pencatatan Pengakuan Anak
Tunggu proses Penerbitan Dokumen Pencatatan Pengakuan Anak selama 2 Hari Kerja dan dengan membawa tanda bukti pengambilan yang telah di stempel Dinas
1 Hari Memasukkan Data Dokumen Diperiksa dan Verifikasi Kelengkapan Dokumen Persyaratan Pencatatan Pengakuan Anak
1 Hari Finalisasi Verifikasi dan Penerbitan Pencatatan Pengakuan Anak
Gratis
Kutipan Akta Pengakuan Anak
Bilamana ada permasalahan bisa diselesaikan dengan pejabat DISPENDUK PENCAPIL yang membidangi Jl. Kenari No. 66 (0342) 810548
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.