Pencatatan Pengakuan Anak

  1. Surat Pengantar dari RT/RW yang diketahu Lurah / Kades
  2. Surat Pengakuan Anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung
  3. Kutipan Akta Kelahiran

  1. pastikan Surat Pengantar dari RT/RW yang diketahu Lurah / Kades , Surat Pengakuan Anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung , Kutipan Akta Kelahiran,dan Fotocopi Kartu Keluarga , KTP Ayah Biologis dan KTP Ibu Kandungsudah lengkap dan benar
  2. Setelah semua kelengkapan berkas sudah dipenuhi dan lengkap, Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan. Jangan lupa bawa Nomor panggilan
  3. Petugas menerima, meneliti dan memverifikasi kelengkapan dokumen Pengajuan Pencatatan Pengakuan Anak
  4. Tunggu proses Penerbitan Dokumen Pencatatan Pengakuan Anak selama 2 Hari Kerja dan dengan membawa tanda bukti pengambilan yang telah di stempel Dinas

1 Hari Memasukkan Data Dokumen Diperiksa dan Verifikasi Kelengkapan Dokumen Persyaratan  Pencatatan Pengakuan Anak
1 Hari Finalisasi Verifikasi dan Penerbitan Pencatatan Pengakuan Anak

 

Gratis

Kutipan Akta Pengakuan Anak

Bilamana ada permasalahan bisa diselesaikan dengan pejabat DISPENDUK PENCAPIL yang membidangi
Jl. Kenari No. 66
(0342) 810548
 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Pengakuan Anak"