Kutipan Perubahan Data Akta Kelahiran

  1. Mengisi Formulir Perubahan Data Akta Kelahiran
  2. Surat Pernyataan Bermatrai 6000
  3. Fotocopy KK
  4. Fotocopy Surat Nikah Orang Tua yang Sudah Dilegalisir
  5. Fotocopy KTP Pemohon
  6. Fotocopy Saksi
  7. Surat Keputusan dari Pengadilan Negeri untuk Perubahan Data
  8. Akta Kelahiran

  1. pastikan mengisi Formulir Perubahan Data Akta Kelahiran, Surat Pernyataan Bermatrai 6000, Fotocopy KK, Fotocopy Surat Nikah Orang Tua yang Sudah Dilegalisir, Fotocopy KTP Pemohon, Fotocopy Saksi, Akta Kelahiran, Surat Keputusan dari Pengadilan Negeri untuk Perubahan Data sudah lengkap dan benar
  2. Setelah semua kelengkapan berkas sudah dipenuhi dan lengkap, Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan. Jangan lupa bawa Nomor panggilan
  3. Petugas menerima, meneliti dan memverifikasi kelengkapan dokumen Pengajuan Perubahan Data Akta Kelahiran
  4. Tunggu proses Penerbitan Dokumen Perubahan Data Akta Kelahiran selama 2 Hari Kerja dan dengan membawa tanda bukti pengambilan yang telah di stempel Dinas

1 Hari Memasukkan Data Dokumen Diperiksa dan Verifikasi Kelengkapan Dokumen Persyaratan  Pencatatan  Kutipan Perubahan Data Akta Kelahiran
1 Hari Finalisasi Verifikasi dan Penerbitan Kutipan Perubahan Data Akta Kelahirani
 

Mengacu Perda No. 1 Tahun 2015 bilamana ada pengajuan Perubahan data pada Kutipan Akta Kelahiran dikenakan denda sesuai Perda sebesar Rp. 100.000,- dan dietor ke Kas Daerah

AKTA KELAHIRAN

Bilamana ada permasalahan bisa diselesaikan dengan pejabat DISPENDUK PENCAPIL yang membidangi
Jl. Kenari No. 66
(0342) 810548
 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kutipan Perubahan Data Akta Kelahiran"