Fotocopy Surat Nikah Orang Tua yang Sudah Dilegalisir
Fotocopy KTP Pemohon
Fotocopy Saksi
Surat Keputusan dari Pengadilan Negeri untuk Perubahan Data
Akta Kelahiran
pastikan mengisi Formulir Perubahan Data Akta Kelahiran, Surat Pernyataan Bermatrai 6000, Fotocopy KK, Fotocopy Surat Nikah Orang Tua yang Sudah Dilegalisir, Fotocopy KTP Pemohon, Fotocopy Saksi, Akta Kelahiran, Surat Keputusan dari Pengadilan Negeri untuk Perubahan Data sudah lengkap dan benar
Setelah semua kelengkapan berkas sudah dipenuhi dan lengkap, Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan. Jangan lupa bawa Nomor panggilan
Petugas menerima, meneliti dan memverifikasi kelengkapan dokumen Pengajuan Perubahan Data Akta Kelahiran
Tunggu proses Penerbitan Dokumen Perubahan Data Akta Kelahiran selama 2 Hari Kerja dan dengan membawa tanda bukti pengambilan yang telah di stempel Dinas
1 Hari Memasukkan Data Dokumen Diperiksa dan Verifikasi Kelengkapan Dokumen Persyaratan Pencatatan Kutipan Perubahan Data Akta Kelahiran 1 Hari Finalisasi Verifikasi dan Penerbitan Kutipan Perubahan Data Akta Kelahirani
Mengacu Perda No. 1 Tahun 2015 bilamana ada pengajuan Perubahan data pada Kutipan Akta Kelahiran dikenakan denda sesuai Perda sebesar Rp. 100.000,- dan dietor ke Kas Daerah
AKTA KELAHIRAN
Bilamana ada permasalahan bisa diselesaikan dengan pejabat DISPENDUK PENCAPIL yang membidangi Jl. Kenari No. 66 (0342) 810548
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.