Pencatatan Kutipan Kedua dan Seterusnya / Kehilangan / Rusak

  1. Surat Kehilangan / Rusak dari Kepolisian
  2. Fotocopy Akta Kelahiran yang Hilang / Rusak
  3. Mengisi Blangko Pelaporan Kelahiran
  4. Fotocopy KK
  5. Fotocopy KTP Bersangkutan Bilamana sudah berumur 17 tahun
  6. Surat Pernyataan Bermatrai 6000
  7. Fotocopy KTP 2 Saksi
  8. Fotocopy Surat Nikah Orang Tua yang Sudah Dilegalisir

  1. pastikan Surat Kehilangan / Rusak dari Kepolisian , Fotocopy Akta Kelahiran yang Hilang / Rusak, Mengisi Blangko Pelaporan Kelahiran ,Fotocopy KK, Fotocopy KTP Bersangkutan Bilamana sudah berumur 17 tahun, Surat Pernyataan Bermatrai 6000, Fotocopy KTP 2 Saksi , Fotocopy Surat Nikah Orang Tua yang Sudah Dilegalisir lengkap dan benar
  2. Setelah semua kelengkapan berkas sudah dipenuhi dan lengkap, Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan. Jangan lupa bawa Nomor panggilan
  3. Petugas menerima, meneliti dan memverifikasi kelengkapan dokumen Pengajuan Pencatatan Kutipan Kedua dan Seterusnya / Kehilangan / Rusak
  4. Tunggu proses Penerbitan Dokumen Pencatatan Kutipan Kedua dan Seterusnya / Kehilangan / Rusak selama 2 Hari Kerja dan dengan membawa tanda bukti pengambilan yang telah di stempel Dinas

1 Hari Memasukkan Data Dokumen Diperiksa dan Verifikasi Kelengkapan Dokumen Persyaratan  Pencatatan  Pencatatan Kutipan Kedua dan Seterusnya / Kehilangan / Rusak
1 Hari Finalisasi Verifikasi dan Penerbitan Pencatatan  Pencatatan Kutipan Kedua dan Seterusnya / Kehilangan / Rusak
 

Mengacu Perda No. 1 Tahun 2015 bilamana ada Pengajuan Pencatatan Kutipan Kedua dan Seterusnya / Kehilangan / Rusak maka dikenakan tarif denda sebesar Rp. 100.000,- dan disetor ke Kas Daerah

Kutipan kedua dan seterusnya akta pencatatan sipil

Bilamana ada permasalahan bisa diselesaikan dengan pejabat DISPENDUK PENCAPIL yang membidangi
Jl. Kenari No. 66
(0342) 810548
 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Kutipan Kedua dan Seterusnya / Kehilangan / Rusak"