Kutipan Akta Kelahiran Baru

  1. Fotocopy surat nikah orang tua yang telah dilegalisir
  2. Fotocopy KTP orang tua terbaru (atas bawah / tidak dipotong)
  3. Fotocopy kartu keluarga terbaru
  4. Surat Keterangan Kelahiran dari Bidan
  5. Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan
  6. Fotocopy KTP pelapor terbaru
  7. Fotocopy KTP Saksi terbaru

  1. pastikan Fotocopy surat nikah orang tua yang telah dilegalisir, Fotocopy KTP orang tua terbaru (atas bawah / tidak dipotong), Fotocopy kartu keluarga terbaru , Surat Keterangan Kelahiran dari Bidan , Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan , Fotocopy KTP pelapor terbaru, Fotocopy KTP Saksi terbaru sudah lengkap dan benar
  2. Setelah semua kelengkapan berkas sudah dipenuhi dan lengkap, Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan. Jangan lupa bawa Nomor panggilan
  3. Petugas menerima, meneliti dan memverifikasi kelengkapan dokumen Pengajuan Kutipan Akta Kelahiran Baru
  4. Tunggu proses Penerbitan Dokumen Kutipan Akta Kelahiran Baru selama 2 Hari Kerja dan dengan membawa tanda bukti pengambilan yang telah di stempel Dinas

1 Hari Memasukkan Data Dokumen Diperiksa dan Verifikasi Kelengkapan Dokumen Persyaratan  Pencatatan  Kutipan Akta Kelahiran Baru
1 Hari Finalisasi Verifikasi dan Penerbitan Pencatatan Kutipan Akta Kelahiran Baru
 

mengacu pada Perda No 1 Tahun 2015 bilamana pengajuan Akta Kelahiran baru dalam pengajuan pemohon yang Lahir melebihi 60 hari akan dikenakan denda Rp,100.000,- dan disetorkan ke Kas Daerah

Kutipan Akta Kelahiran

Bilamana ada permasalahan bisa diselesaikan dengan pejabat DISPENDUK PENCAPIL yang membidangi
Jl. Kenari No. 66
(0342) 810548
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kutipan Akta Kelahiran Baru"