Fotocopy surat nikah orang tua yang telah dilegalisir
Fotocopy KTP orang tua terbaru (atas bawah / tidak dipotong)
Fotocopy kartu keluarga terbaru
Surat Keterangan Kelahiran dari Bidan
Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan
Fotocopy KTP pelapor terbaru
Fotocopy KTP Saksi terbaru
pastikan Fotocopy surat nikah orang tua yang telah dilegalisir, Fotocopy KTP orang tua terbaru (atas bawah / tidak dipotong), Fotocopy kartu keluarga terbaru , Surat Keterangan Kelahiran dari Bidan , Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan , Fotocopy KTP pelapor terbaru, Fotocopy KTP Saksi terbaru sudah lengkap dan benar
Setelah semua kelengkapan berkas sudah dipenuhi dan lengkap, Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan. Jangan lupa bawa Nomor panggilan
Petugas menerima, meneliti dan memverifikasi kelengkapan dokumen Pengajuan Kutipan Akta Kelahiran Baru
Tunggu proses Penerbitan Dokumen Kutipan Akta Kelahiran Baru selama 2 Hari Kerja dan dengan membawa tanda bukti pengambilan yang telah di stempel Dinas
1 Hari Memasukkan Data Dokumen Diperiksa dan Verifikasi Kelengkapan Dokumen Persyaratan Pencatatan Kutipan Akta Kelahiran Baru 1 Hari Finalisasi Verifikasi dan Penerbitan Pencatatan Kutipan Akta Kelahiran Baru
mengacu pada Perda No 1 Tahun 2015 bilamana pengajuan Akta Kelahiran baru dalam pengajuan pemohon yang Lahir melebihi 60 hari akan dikenakan denda Rp,100.000,- dan disetorkan ke Kas Daerah
Kutipan Akta Kelahiran
Bilamana ada permasalahan bisa diselesaikan dengan pejabat DISPENDUK PENCAPIL yang membidangi Jl. Kenari No. 66 (0342) 810548
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.