Pendataan Komunitas Terpencil

  1. Formulir Surat Pernyataan Pengakuan Kepala Suku / Adat (FR-1.05)
  2. Formulir pendataan Komunitas Terpencil (FR-1.04)
  3. Surat Keterangan Tanda Komunitas (BR-1.03)

  1. pastikan Formulir Surat Pernyataan Pengakuan Kepala Suku / Adat (FR-1.05), Formulir pendataan Komunitas Terpencil (FR-1.04) , Surat Keterangan Tanda Komunitas (BR-1.03). sudah lengkap dan benar
  2. Setelah semua kelengkapan berkas sudah dipenuhi dan lengkap, Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan. Jangan lupa bawa Nomor panggilan
  3. Petugas menerima, meneliti dan memverifikasi kelengkapan dokumen Pengajuan Pendataan Komunitas Terpencil
  4. Tunggu proses Penerbitan Dokumen Pendataan Komunitas Terpencil selama 2 Hari Kerja dan dengan membawa tanda bukti pengambilan yang telah di stempel Dinas

1 Hari Memasukkan Data Dokumen Diperiksa dan Verifikasi Kelengkapan Dokumen Persyaratan Pencatatan Pendataan Komunitas Terpencil
1 Hari Finalisasi Verifikasi dan Penerbitan Pencatatan  Pendataan Komunitas Terpencil
 

Gratis

Pendataan Komunitas Terpencil

Bilamana ada permasalahan bisa diselesaikan dengan pejabat DISPENDUK PENCAPIL yang membidangi
Jl. Kenari No. 66
(0342) 810548
 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendataan Komunitas Terpencil"