Pencatatan Biodata Penduduk bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas / Tetap

  1. Fotocopy paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas / Tetap dan Buku Pengawasan Orang Asing.
  2. Pencatatan Biodata Penduduk bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas / Tetap (F-1. 08)
  3. Bila digunakan, Surat Kuasa Pengisian Biodata Penduduk Orang Asing (F-1. 09)
  4. Formulir Kelengkapan Pencatatan Biodata Penduduk Orang Asing (F-1. 10).

  1. Pastikan membawa Fotocopy paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas / Tetap dan Buku Pengawasan Orang Asing., mengisi Pencatatan Biodata Penduduk bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas / Tetap (F-1. 08) , Bila digunakan, Surat Kuasa Pengisian Biodata Penduduk Orang Asing (F-1. 09) , membawa Formulir Kelengkapan Pencatatan Biodata Penduduk Orang Asing (F-1. 10). sudah lengkap dan benar
  2. Setelah semua kelengkapan berkas sudah dipenuhi dan lengkap, Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan. Jangan lupa bawa Nomor panggilan
  3. Petugas menerima, meneliti dan memverifikasi kelengkapan dokumen Pengajuan
  4. Tunggu proses Penerbitan Dokumen Pencatatan Biodata Penduduk bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas / Tetap selama 2 Hari Kerja dan dengan membawa tanda bukti pengambilan yang telah di stempel Dinas

1 Hari Memasukkan Data Dokumen Pencatatan Biodata Penduduk bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas / Tetap Diperiksa dan Verifikasi Kelengkapan Dokumen   
setelah Finalisasi Verifikas , maka dilakukan  Penerbitan Pencatatan  
 

Gratis

Biodata Penduduk bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas / Tetap

Penanganan Pengaduan :
Bilamana ada permasalahan bisa diselesaikan dengan pejabat DISPENDUK PENCAPIL yang membidangi
Jl. Kenari No. 66
(0342) 810548
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Biodata Penduduk bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas / Tetap"