Pencatatan Biodata Penduduk WNI / anak baru lahir

  1. Kartu Keluarga Orang Tua
  2. Fotocopy Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan
  3. Fotocopy Surat Keterangan Kelahiran Bidan / rumah sakit
  4. Fotocopi Kutipan Akta Perkawinan / Akta Nikah, Kutipan Akta Perceraian dilegalisir
  5. Fotocopi Kutipan Akta Kelahiran
  6. Fotocopi Kartu keluarga
  7. Fotocopy KTP orang Tua
  8. Formulir Biodata Penduduk WNI (F-1. 01)

  1. Pastikan membawa Kartu Keluarga Orang Tua , Fotocopy Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan , Fotocopy Surat Keterangan Kelahiran Bidan / rumah sakit , Fotocopi Kutipan Akta Perkawinan / Akta Nikah, Kutipan Akta Perceraian dilegalisir , Fotocopi Kutipan Akta Kelahiran , Fotocopi Kartu keluarga , Fotocopy KTP orang Tua , mengisi Formulir Biodata Penduduk WNI (F-1. 01) , Bila digunakan, Surat Kuasa Pengisian Biodata Penduduk WNI (F-1. 03). sudah lengkap dan benar
  2. Setelah semua kelengkapan berkas sudah dipenuhi dan lengkap, Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan. Jangan lupa bawa Nomor panggilan
  3. Petugas menerima, meneliti dan memverifikasi kelengkapan dokumen Pengajuan
  4. Tunggu proses Penerbitan Dokumen Pencatatan Biodata Penduduk WNI / anak baru lahir selama 2 Hari Kerja dan dengan membawa tanda bukti pengambilan yang telah di stempel Dinas

1 Hari Memasukkan Data Dokumen Pencatatan Biodata Penduduk WNI / anak baru lahir Diperiksa dan Verifikasi Kelengkapan Dokumen Persyaratan Pencatatan 
1 Hari Finalisasi Verifikasi dan Penerbitan Pencatatan Pencatatan Biodata Penduduk WNI / anak baru lahir 

Gratis

Pencatatan Biodata Penduduk WNI / anak baru lahir

Penanganan Pengaduan :
Bilamana ada permasalahan bisa diselesaikan dengan pejabat DISPENDUK PENCAPIL yang membidangi
Jl. Kenari No. 66
(0342) 810548
 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Biodata Penduduk WNI / anak baru lahir"