Permohonan Surat Pengantar Pindah Datang

  1. Membawa Surta Pindah datang dari Kota/Kecamatan/Kelurahan daerah Asal
  2. Membawa Surat Pengantar Rt dan Rw Setempat (tempat tinggal Baru)
  3. Membawa Fotocopy KTP yang pindah
  4. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga
  5. Membawa KTP/Akta Kelahiran anak ( Jika Memiliki anak )

  1. Datanglah dengan membawa Persyaratan Permohonan Surat Pindah dari daerah asal dan pengantar Rt/Rw ke Kelurahan/Desa setempat.
  2. Pemohon Mengambil nomor antrian
  3. Kemudian Pemohon Menunggu dipanggil Petugas Kelurahan
  4. Pemohon Menyerahkan berkas ke petugas kelurahan
  5. Petugas memproses pelayanan Surat Pindah datang dan untuk ditandatangani
  6. Pemohon menerima surat pengantar pindah datang untuk di proses ke kecamatan

Permohonan legitimasi Permohonan Pengantar Surat Pindah datang harus sudah selesai di proses dalam jangka waktu paling lama 15 menit kerja diterima permohonan yang telah lengkap dan memenuhi semua persyaratan

Tidak dipungut biaya

Permohonan Surat Pengantar Pindah datang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Surat Pengantar Pindah Datang"