Permohonan Pengantar Kartu Keluarga

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa Foto Copy KTP Suami dan Istri
  3. Membawa Foto Copy KTP Anak/Fotocopy Akta Kelahiran Anak
  4. Membawa Surat Nikah/Buku Nikah
  5. Surat Pengantar Kartu Keluarga dari Kelurahan Setempat

  1. Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)/Kartu Keluarga Asli, Fotocopy Kartu Tanda Penduduk, Foto Copy KTP anak/Fotocopy Akta Kelahiran anak dan Surat Pengantar RT/RW ke Keluarahan/Desa setempat.
  2. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan. Jangan lupa bawa surat panggilan untuk Membuat Kartu Keluarga
  3. Pemohon menyerahkan berkas ke petugas
  4. Petugas akan memproses Pelayanan Surat Pengantar Kartu Keluarga (KK) dan untuk ditandatangani
  5. Pemohon Menerima Surat Pengantar Kartu Keluarga untuk di diproses di kecamatan

Permohonan legitimasi Permohonan Pengantar Kartu Keluarga harus sudah selesai di proses dalam jangka waktu paling lama 15 menit kerja diterima permohonan yang telah lengkap dan memenuhi semua persyaratan

Tidak dipungut biaya

Permohonan Pengantar Kartu Keluarga

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pengantar Kartu Keluarga"