Pencatatan Perkawinan

  1. Pencatatan Perkawinan Penduduk WNI : a. Formulir F2.01 yang telah diisi lengkap b. Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa c. Pas foto berwarna suami dan istri d. KK e. KTP-el f. Akta Kelahiran Suami/Istri g. Bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan Akta kematian pasangannya h. Bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan Akta perceraian
  2. Pencatatan Perkawinan Orang Asing : a. Formulir F2.01 yang telah diisi lengkap b. Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa c. Pas foto berwarna suami dan istri d. Dokumen Perjalanan e. SKTT bagi pemegang KITAS f. KK g. KTP-el h. Izin dari negara atau perwakilan negaranya i. Akta Kelahiran j. Bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan Akta kematian pasangannya k. Bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan Akta perceraian

  1. a. Pemohon mengajukan permohonan kutipan akta perkawinan kepada staf pengadministrasi
  2. b. Pemohon menerima resi bukti pedaftaran dan tanggal pengambilan
  3. c. Pemohon menerima akta perkawinan setelah mempelai menanda tangani register akta perkawinan

3 (tiga) hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap

Tidak dipungut biaya

Akta Perkawinan

Penyampaian pengaduan :

a.     Pengaduan langsung, melalui :

-        Tatap muka langsung kepada petugas layanan pengaduan

b.     Pengaduan melalui media, melalui :

-        Kotak Saran/ kotak kepuasan masyarakat

-        e-mail : dukcapilsambas@gmail.com

-        Melalui surat : d/a Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Sambas Jl. Pembangunan Sambas – Kode Pos 79162

-        WA Konsultasi : 082154686554

-        Website : disdukcapil.sambas.go.id

 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store