Rawat Intensif

  1. Surat Permintaan Rawat Intensif
  2. Kartu Identitas / KTP, Kartu BPJS dan kartu JKBS

  1. Melakukan pendaftaran rawat inap intensif
  2. Petugas mengantar pasien keruang rawat intensif
  3. Petugas ruang intensif timbang terima pasien dan orientasi ruangan ke keluarga pasien
  4. Asuhan medis dan asuhan keperawatan selama perawatan
  5. Pasien dipindahkan keruang rawat inap

Respon Tindakan oleh petugas kurang dari 5 menit

1. Umum  : -  Sesuai peraturan bupati bangka tengah no. 49 tahun 2015
                   - Peraturan daerah kabupaten Bangka Tengah no.6 tahun 2015
2. JKBS   :   Sesuai dengan MOU antara RSUD Bangka Tengah  dan Dinas                                    Kesehatan Bangka Selatan
3. JKN      : sesuai permenkes nomor 59 tahun 2014

Pelayanan yang profesional dengan hasil memuaskan diinstalasi rawat inap intensif serta terpenuhinya pelayanan rawat intensif

Email         : rsudbangkatengah@gmail.com
SMS / WA  : 085383884511
Website     : rsudbangkatengah.weblly.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rawat Intensif"