Pelayanan Permohonan Elektronik Kartu Tanda Penduduk (E-KTP)

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa fotocopy Elektronik Kartu Tanda Penduduk (E-KTP)
  3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  4. Membawa fotocopy Akta Kelahiran
  5. Membawa fotocopy Ijazah Terakhir
  6. Membawa fotocopy Surat nikah atau isbat (Jika Perubahan status perkawinan)

  1. Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pengantar RT/RW ke Keluarahan/Desa setempat.
  2. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan. Jangan lupa bawa persyaratan untuk membuat Elektronik Kartu Tanda Penduduk
  3. Pemohon menunggu dipanggil petugas
  4. Pemohon Menyerahkan Berkas
  5. Petugas Memproses Pelayanan Surat Pengantar Elektronik Kartu Tanda Penduduk (E-KTP)
  6. Pemohon Menerima Surat Keterangan Kelahiran Untuk diperoses Ke kecamatan
  7. Tunggu proses pencetakan sekitar 2 minggu. Bila e-KTP selesai dicetak anda akan diberitahu dan dapat diambil di Keluarahan/Desa setempat.

permohonan legitimasi permohonan KTP harus sudah selesai di proses dalam jangka waktu paling lama 15 menit kerja diterima permohonan yang telah lengkap dan memnuhi semua persyaratan

Tidak dipungut biaya

Permohonan Pengantar EKTP

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Elektronik Kartu Tanda Penduduk (E-KTP)"