Pelayanan Izin Peruntukan Penggunaan Tanah

  1. Form/Surat Permohonan (materai 6000)
  2. Surat Kuasa (Apabila Pengurusan Izin diwakilkan)
  3. Fotokopi KTP Pemohon
  4. Fotokopi SPPT/STTS Tahun Terakhir
  5. Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah
  6. Fotokopi Gambar Ukur bila kepemilikan tanah AJB
  7. Gambar Site Plan yang diusulkan + soft copy site plan (format Auto CAD)
  8. Fotokopi Pelunasan PBB tahun berakhir Standar Waktu Pelayanan

  1. Menyampaikan berkas permohonan izin IPPT berdasarkan nomor antrian yang telah ditentukan
  2. Memberikan Penjelasan Tatacara mengajukan Perijinan dan verifikasi data
  3. Melaksanakan Survey lapangan
  4. Membuat GambarSite Plan
  5. Mencetak SK IPPT
  6. Memaraf SK IPPT & Gambar IPPT
  7. Memaraf SK IPPT & Gambar IPPT
  8. Menandatangani SK IPPT oleh Camat
  9. Registrasi/Penomoran Surat Izin
  10. SK IPPT selesai
  11. Pemohon menerima SK IPPT

14 Hari kerja

Sesuai Perda

Penerbitan Izin Peruntukan Penggunaaan Tanah (IPPT)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Izin Peruntukan Penggunaan Tanah"