Pelayanan Rawat Jalan

  1. Pasien Baru BPJS : 1. Membawa rujukan dari FKTP, 2. Membawa Kartu BPJS Asli, 3.Membawa KTP
  2. Pasien Lama : 1. Membawa kartu Kontrol dari poli klinik yang dituju, 2. Membawa kartu BPJS Asli
  3. Pasien Umum : Membawa KTP, (membayar karcis dan membayar konsultasi dokter spesialis dan dokter Umum

  1. Mengambil Nomor Antrian
  2. Melakukan pendaftaran diloket pendaftaran sesuai dengan nomor antrian
  3. Pasien menuju poli klinik yang dituju
  4. Pasien menunggu antrian pemeriksaan oleh perawat , bidan dan dokter (umum dan spesialis)

Untuk Pasien BPJS Kesehatan :

  1. Mengambil nomor antrian
  2. Melakukan pendaftaran di loket pendaftaran
  3. Melapor ke poli yang dituju dengan membawa SEP (Surat Pengesahan)
  4. Melakukan anamnesa oleh perawat dan vital sign
  5. Pemeriksaan oleh dokter 
  6. jika perlu pemeriksaan penunjang maka pasien diberi surat pengantar ke tempat yang dituju (pemeriksaan labor, Rontgen,EKG, dll)
  7. Setelah selesai pemeriksaan dokter dan pemeriksaan penunjang maka pasien diberi resep obat untuk diambil di Apotik Rumah Sakit.
  8. Setelah pasien mendapatkan obat , pasien pulang

 

Untuk Pasien Umum :

  1. Melakukan pendaftaran di loket pendaftaran umum dan melakukan pembayaran sesuai poli yang dituju
  2. Melapor ke poli yang dituju dengan membawa SEP (Surat Pengesahan)
  3. Melakukan anamnesa oleh perawat dan vital sign
  4. Pemeriksaan oleh dokter 
  5. jika perlu pemeriksaan penunjang maka pasien diberi surat pengantar ke tempat yang dituju (pemeriksaan labor, Rontgen,EKG, dll)
  6. Setelah selesai pemeriksaan dokter dan pemeriksaan penunjang maka pasien diberi resep obat untuk diambil di Apotik Rumah Sakit.
  7. Jika pasien melakukan pemeriksaan penunjang pembayaran dilakukan di Loket Pendaftaran Umum, sedangkan pembayaran obat dilakukan pada Kasir yang ditempatkan di Apotik
  8. Pasien Pulang

1. Mengacu kepada Peraturan Walikota Nomor 63 tahun 2015 ( untuk umum )

2. JKN ( tarif INA CBGs BPJS ( untuk pemegang kartu jaminan kesehatan )

3. Tarif lainnya yang ditetapkan oleh penjamin lainnya ( Jasa Raharja, Taspen, dan BPJS Ketenaga Kerjaan )

1. Pelayanan penyakit Paru. 2. Pelayanan penyakit Dalam. 3 Pelayanan penyakit saraf, 4. pelayanan bedah umum, 5. pelayanan penyakit Jantung, 6. pelayanan penyakit Obstetri dan ginekologi, 7. Pelayanan penyakit Gigi, 8. pelayanan penyakit anak, 9, pelayanan penyakit mata, 10. pelayanan poli klinik umum, 11. pelayanan penyakit kulit kelamin. 12 pelayanan penyakit THT, 13, pelayanan penyakit jiwa, 14, pelayanan konsultasi gizi, 15. Pelayanan Diagnostik (endoscopy,echo dan treadmil), 16. Pelayanan IKFR, 17. Pelayanan Ortopedi, 18. Pelayanan Bedah Gigi dan Mulut

Keluhan atau complain disampaikan melalui sarana yang disediakan oleh RSUD dr. Adnaan WD Kota Payakumbuh antara lain melalui :

  1. Telephone : 082384286630
  2. SMS Center : 082384286630
  3. Petugas informasi dan pengaduan
  4. Aduan langsung melalui kotak saran

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Jalan"