Pelayanan Formulir Akta Kematian Online

  1. Pengantar RT / RW
  2. Surat Kematian dari RS / Puskesmas / Kepolisian
  3. Foto Copy Kartu Keluarga
  4. KTP-el asli yang meninggal
  5. Surat Pengantar Kematian dari Kelurahan
  6. Foto Copy KTP-el 2 orang Saksi dan Pelapor

  1. Pemohon memberikan persyaratan kepada Petugas Pelayanan
  2. Petugas memeriksa kelengkapan berkas yang diterima
  3. Operator menginput Formulir Akta Kematian Online
  4. Petugas meminta paraf Kasie Tata Pemerintahan dan tanda tangan Lurah
  5. Petugas Registrasi mencatat di Buku Register Kematian
  6. Pemohon membawa Formulir Akta Kematian Online ke dinas terkait

Akta Kematian diterima setelah 14 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Formulir Akta Kematian Online

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Formulir Akta Kematian Online"