Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan Untuk Kepentingan Penerimaan Negara

  1. surat permohonan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dari Wajib Pajak yang ditujukan kepada Menteri Keuangan dan ditembuskan kepada Direktur Jenderal Pajak yang diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan menyatakan pengakuan bersalah dan pelunasan jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan dan sanksi administrasi
  2. ditandatangani oleh Wajib Pajak dan tidak dapat dikuasakan
  3. surat setoran pajak dan/atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak sebagai bukti pelunasan jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan dan sanksi administrasi berupa denda sebesar 4 (empat) kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan

  1. Wajib Pajak mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan dengan tembusan Direktur Jenderal Pajak

Paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permintaan penghentian Penyidikan dari Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan Penyidikan.

Tidak dipungut biaya

Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan Untuk Kepentingan Penerimaan Negara

Kring Pajak 1500200
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan Untuk Kepentingan Penerimaan Negara"