Pelaporan SPT Masa PPh Final Pengungkapan Harta Bersih

  1. induk SPT Masa Final PPh Final Pengungkapan Harta Bersih
  2. bukti pelunasan Pajak Penghasilan Final atas Harta Bersih yang dianggap sebagai penghasilan berupa surat setoran pajak dan/ atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan surat setoran pajak
  3. daftar rincian Harta dan Utang dalam bentuk hardcopy dan softcopy dengan format yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak
  4. dokumen pendukung terkait nilai Harta selain kas/setara kas
  5. dokumen pendukung Utang, dalam hal terdapat Utang yang diungkapkan
  6. surat kuasa yang sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai kuasa, dalam hal SPT Masa PPh Final ditandatangani oleh penerima kuasa

  1. Wajib Pajak menyampaikan SPT Masa PPh Final Pengungkapan Harta Bersih secara langsung ke KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar

Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT Masa PPh Final Pengungkapan Harta Bersih sepanjang Direktur Jenderal Pajak belum menemukan data dan/atau informasi mengenai Harta dimaksud.

Tidak dipungut biaya

Bukti Penerimaan Surat (BPS) Pelaporan SPT Masa PPh Final Pengungkapan Harta Bersih

Kring Pajak 1500200
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelaporan SPT Masa PPh Final Pengungkapan Harta Bersih"