Pemberitahuan Penggunaan Norma Penghitungan

  1. Surat pemberitahuan penggunaan norma penghitungan.

  1. Wajib Pajak orang pribadi yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto wajib memberitahukan mengenai penggunaan Norma Penghitungan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.

Paling lama 3 (tiga) bulan pada awal Tahun Pajak yang bersangkutan.

Tidak dipungut biaya

Pemberitahuan Penggunaan Norma Penghitungan

Kring Pajak 1500200
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberitahuan Penggunaan Norma Penghitungan"