Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S

  1. induk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S
  2. lampiran 1770-I dan 1770-II
  3. bukti potong 1721-A1/A2
  4. bukti pembayaran zakat/sumbangan wajib keagamaan;
  5. penghitungan angsuran PPh Pasal 25 tahun berikutnya.

  1. Wajib Pajak orang pribadi menyampaikan SPT Tahunan 1770 S: a. secara langsung; b. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau c. dengan cara lain melalui: 1) perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau 2) saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan perkembangan teknologi informasi meliputi: a) laman Direktorat Jenderal Pajak; b) laman penyalur SPT elektronik; c) saluran suara digital yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak untuk Wajib Pajak tertentu; d) jaringan komunikasi data yang terhubung khusus antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Wajib Pajak; e) saluran lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Bagian Tahun Pajak.

Tidak dipungut biaya

Bukti Penerimaan Surat (BPS) Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S

Kring Pajak 1500200
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S"