Pelayanan Formulir Akta Lahir Online

  1. Pengantar RT / RW
  2. Foto Copy KTP-el Suami dan Istri dan 2 (dua) orang Saksi kerabat
  3. Foto Copy Kartu Keluarga (Semua NIK harus online)
  4. Asli Surat Kelahiran dari RS / Bidan
  5. Mengisi Formulir SPTJM Kelahiran (Jika tidak memiliki Surat Kelahiran dari RS / Bidan asli)

  1. Pemohon memberikan persyaratan kepada Petugas Pelayanan
  2. Petugas memeriksa kelengkapan berkas yang diterima
  3. Operator menginput data kelahiran melalui SIAK Kelurahan
  4. Petugas meminta paraf Kasie Tata Pemerintahan dan tanda tangan Lurah
  5. Petugas meminta nomor telpon Pemohon dan meminta Pemohon datang kembali 2 Minggu kemudian untuk mengambil Kutipan Akte Kelahiran

Kutipan Akta Kelahiran baru jadi 2 minggu

  1. dibawah 60 hari Kelahiran (Gratis)
  2. diatas 60 hari kelahiran (Denda Administrasi Rp.50.000,-)

Formulir Akta Lahir Online

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Formulir Akta Lahir Online"