Foto Copy KTP-el Suami dan Istri dan 2 (dua) orang Saksi kerabat
Foto Copy Kartu Keluarga (Semua NIK harus online)
Asli Surat Kelahiran dari RS / Bidan
Mengisi Formulir SPTJM Kelahiran (Jika tidak memiliki Surat Kelahiran dari RS / Bidan asli)
Pemohon memberikan persyaratan kepada Petugas Pelayanan
Petugas memeriksa kelengkapan berkas yang diterima
Operator menginput data kelahiran melalui SIAK Kelurahan
Petugas meminta paraf Kasie Tata Pemerintahan dan tanda tangan Lurah
Petugas meminta nomor telpon Pemohon dan meminta Pemohon datang kembali 2 Minggu kemudian untuk mengambil Kutipan Akte Kelahiran
Kutipan Akta Kelahiran baru jadi 2 minggu
dibawah 60 hari Kelahiran (Gratis)
diatas 60 hari kelahiran (Denda Administrasi Rp.50.000,-)
Formulir Akta Lahir Online
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.