Pelayanan Pengantar SKCK

  1. Pengantar RT / RW
  2. Foto Copy KTP-el dan Kartu Keluarga
  3. Foto Copy Akta Lahir / Ijazah

  1. Pemohon memberikan persyaratan kepada petugas pelayanan
  2. Petugas memeriksa kelengkapan berkas yang diterima
  3. Operator membuat Surat Pengantar SKCK

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar SKCK

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengantar SKCK"