Surat Pengantar Nikah (N1,N2 dan N4)

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Membawa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  4. Membawa Surat Cerai Jika Status Perkawinan Cerai Hidup
  5. Membawa Surat Kematian jika Status Perkawinan Cerai Mati

  1. Pemohon Membawa Persyaratan yang telah ditentukan
  2. Pemohon menyerahkan Berkas data persyaratanPastikan status Perkawinan dari Pemohon
  3. Pastikan status Perkawinan dari Pemohon

Pemeriksaan kelengkapan persyaratan 
Pengisian Fomulir Pengantar Surat Nikah (N1,N2 dan N3)
Proses Data

Tidak dipungut biaya

PENGANTAR SURAT NIKAH

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Nikah (N1,N2 dan N4)"